Revisi UU MD3 Tanpa DPD Dianggap Kriminalisasi Konstitusi

Rabu, 26 November 2014 – 23:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, DR Firdaus Muhammad mengatakan revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang saat ini dilakukan DPR tanpa melibatkan DPD mengandung keganjilan konstitusionalitas.

"Dalam konteks bernegara, setiap lembaga negara mestinya setara tanpa diskriminasi. Revisi UU MD3 tahun 20134 oleh DPR tanpa melibatkan DPD mengandung keganjilan konstitusionalitas," kata Firdaus Muhammad, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/11).

BACA JUGA: KPK Larang Gulat dan Cahyadi Dijenguk Keluarga

Terlebih alasan dari revisi UU tersebut karena kesepakatan dari Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Ini kriminalisasi konstitusi akibat kompromi KMP dengan KIH. Artinya, lebih politis dan pragmatis, condong politisasi konstitusi," tegasnya.

BACA JUGA: Menkopolhukam Ingatkan DPR Tak Usah Salahkan Pemerintah

Jika semata untuk mengakomodir kepentingan politik internal DPR, Firdaus justru mempertanyakan, apakah revisi UU MD3 itu penting atau genting sehingga mendesak dilakukan tanpa melibatkan DPD?

"Ini mencerminkan buruknya komunikasi politik antarlembaga negara yang semestinya sinergis," ungkap Direktur Eksekutif The Political itu.

BACA JUGA: Pengamat Sebut KIH dan KMP Ibarat OTB

Koalisi lanjutnya, sah-sah saja terjadi di Parlemen. Tapi mestinya koalisi tidak perlu masuk dalam wilayah kekuasaan, apalagi melakukan politisasi terhadap konstitusi karena akan mendegradasi kekuasaan parlemen yang sudah dijamin oleh konstitusi.

"Sepanjang ada politisasi konstitusi, visinya pasti untuk berebut kekuasaan di internal DPR. Negara ini justru semakin heboh setelah DPR mendekati penyelesaian konflik internalnya dan siap bekerja untuk bangsa, tiba-tiba Presiden Joko Widodo melarang para pembantunya ke DPR. Ini juga bentuk-bentuk pelecehan terhadap lembaga negara," ujarnya.

Terakhir, Firdaus Muhammad mengajak semua warga negara untuk berdoa agar DPR diberi hidayah dan kembali kepada dirinya sebagai wakil rakyat, bukan wakil koalisi apalagi partai politik.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Puji Manfaat Inovasi BMKG bagi Masyarakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler