BPOM Sita Ribuan Obat Kuat Ilegal

Selasa, 01 November 2016 – 07:52 WIB
Obat-obatan dan kosmetik hasil sitaan di markas BBPOM Bandung. Foto: Radar Bandung

jpnn.com - BANDUNG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 29.938 jenis kosmetik dan obat tradisional ilegal berbagai merk. 

Sebanyak 1.269 jenis di antaranya adalah obat kuat yang biasa dijajakan di pinggir jalan raya di beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat.

BACA JUGA: Stok Blangko Kosong, Pencetakan E-KTP Tunggu Desember

Barang sitaan itu didapat BPOM dari 84 tempat di kota dan kabupaten di Jawa Barat selama satu bulan terakhir gelar operasi pasar. 

Hal itu diungkapkan Kepala BBPOM Kota Bandung, Abdul Rahim.

BACA JUGA: Akademisi Hingga Ulama Banten Tak Percaya Dahlan Korupsi

"Semua barang tersebut terbukti tidak memiliki izin edar secara resmi, bahkan di antaranya sengaja menggunakan izin fiktif, selain itu beberapa produk terbukti memakai racikan bahan yang tidak sesuai ketentuan. semua kami sita dari toko-toko kosmetik dan herbal, outlet kecantikan dan sarana distribusi lainnya," jelasnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung BPOM, jalan Pasteur Kota Bandung, Senin (31/10).

Abdul memaparkan, barang kosmetik dan obat tradisional tersebut berasal dari beberapa tempat seperti Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi. 

BACA JUGA: Tragis, Pesawat Nahas Itu Bawa 3,1 Ton Material Pembangunan Ilaga

Sejauh ini, pihaknya telah berhasil menjaring 17.815 jenis kosmetik dan 10.746 jenis obat tradisional ilegal.

"Kami juga mengamankan temuan obat keras sebanyak 1.269 jenis dan pangan kadaluarsa 108 jenis. Tidak main-main bila dirupiahkan semuanya mencapai Rp 1.311.899.469," jelasnya.

Lebih lanjut Abdul menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut, bahkan investigasi di lapangan gencar dilakukan secara berkala untuk mencari sumber distributor berasal. 

"Kami terus selidiki pemilik outlet atau toko dari mana mereka mendapatkan produk ilegal tersebut," ungkapnya.

Menurut Abdul, untuk pemilik toko atau penjual memang hanya diberikan sanksi administrasi, peringatan keras dan membuat pernyataan untuk tidak menjual dan mengedarkan barang ilegal kembali.

"Kebetulan 84 tempat ini bukan pemain lama melainkan distributor baru (orang-orang baru, red) dan hanya pengedar bukan memproduksi, walau demikian bila nanti kami tangkap lagi kemungkinan bisa dipidanakan," tandasnya.

Abdul menerangkan, hasil sitaan produk berbagai jenis ilegal tersebut nantinya akan dimusnahkan karena terbukti mengandung bahan berbahaya terutama bila dikonsumsi oleh manusia. (arh/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Kargo Hilang Kontak, Polda Papua Siagakan 1 Peleton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler