BPOM Temukan Jajanan Anak Mengandung Bahan Kimia

Jumat, 07 Oktober 2011 – 11:18 WIB

PEKANBARU--Sejumlah Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang dijual pedagang kecil disejumlah sekolah di Pekanbaru positif mengandung bahan kimia berbahaya

Hal ini berdasarkan hasil temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru

BACA JUGA: Kanker Serviks, Pembunuh Kedua Setelah Kanker Payudara

Diantara PJAS yang dijual oleh para pedagang kecil itu ada yang mengandung rodhamin B dan juga kadar siklamat jenis pemanis buatan.

Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pekanbaru, M Lumban Gaol yang di jumpai Riau Pos (Group JPNN), Kamis (6/10) siang di ruang kerjanya mengatakan, pemeriksaan yang dilaksanakan BBPOM dalam melakukan pengawasan terhadap makanan baik untuk PJAS maupun untuk makanan yang diperjual belikan di pasaran, pihaknya melakukan pemeriksaan dengan dua cara
Yakni dengan cara pengujian langsung di laboratorium dan pemeriksaan cepat dengan menggunakan fasilitas mobil keliling.

‘’Hasil yang kita temukan khusus PJAS, untuk hasil pemeriksaan cepat dengan mobil keliling langsung di sekolah tempat pedagang berjualan, untuk dalam kota Pekanbaru, dari 49 sampel makanan yang diuji satu tidak memenuhi syarat, karena mengandung rodhamin B

BACA JUGA: Kanker Pankreas, Kanker Paling Mematikan

Jenis makanannya berupa gulali atau gula kapas,’’ katanya


Sementara pemeriksaan melalui laboratorium BBPOM dari 76 sampel pangan jajanan anak sekolah yang diuji 19 dintaranya tidak memenuhi syarat konsumsi karena  mengandung pemanis buatan yang berlebihan atau kadar siklamat.

Dampak yang akan ditimbulkan dari mengkonsumsi bahan mengandung kimia berupa rodhamin B dan pemanis buatan dalam waktu jangka panjang bisa berakibat fatal, terutama terhadap fungsi hati dan ginjal

BACA JUGA: 60 Persen Pengidap HIV/Aids Usia Produktif



‘’Kalau yang mengandung rodhamin B itu bisa terkena kangker hati dan kerusakan pada ginjalUpaya pencegahan yang kita lakukan sekarang ini adalah menyurati masing-masing sekolah dan menembuskannya kepada Dinas Pendidikan dan juga Dinas Kesehatan,’’ ujarnya.

Di sisi lain, terkait pengaturan penjualan rodhamin B atau juga pemanis buatan ditingkat distributor, M Lumban Gaol mengatakan, BBPOM tidak punya kewenangan untuk hal tersebutMenurutnya izin penjualan terhadap bahan yang mengandung rodhamin B dan siklamat ini diatur langsung oleh Disprindag dan juga Dinas Kesehatan

‘’Zat pewarna mengandung Rodhamin B ini juga ada fungsinya, yakni untuk pewarna tikar dan juga kertasBegitu juga untuk pemanis buatan berupa siklamat, ini juga cukup bagus digunakan untuk penderita gula darah, karena siklamat ini hanya ada manisnya, tetapi tidak mengandung kalori,’’ katanya.(lim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Difteri Bisa Sebabkan Kelumpuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler