BPOM Temukan Snack Mengandung Babi

Senin, 16 Agustus 2010 – 06:16 WIB

JAKARTA -- Menjelang lebaran, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) beredar di pasaranSalah satunya, peredaran snack yang mengandung daging babi.

Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Dewi Prawitasari mengatakan, produk TMK itu sangat merugikan konsumen

BACA JUGA: JK Minta Seluruh Perjanjian Aceh Dilaksanakan

Seluruh makanan yang ditemukan ternyata bukan asli buatan Indonesia
"Memang banyak makanan import yang menyalahi aturan," kata Dewi kemarin (15/8)

BACA JUGA: Flu, Kapolri Tak Kuat Berdiri

Dewi menyebutkan, jenis makanan tersebut antara lain permen, jelly, kacang, chewy, dan keripik
Yang diimpor dari Malaysia, Singapura, Thailand, dan Jerman

BACA JUGA: Prioritaskan Pembebasan 3 WNI dari Tahanan Malaysia



Kata Dewi, beberapa diantaranya tidak mencantumkan komposisi makanan dengan lengkapAda juga makanan yang mengandung babi tapi tidak mencantumkan logo atau gambar babi sebagai penanda adanya kandungan babi di dalam makanan tersebut"Dalam peraturan kami sudah jelasSetiap kemasan wajib mencantumkan asal bahan tertentu dan kandungannyaJika ada babi, wajib menempelkan lambing babi dalam kemasan," tandas Dewi.

Hal tersebut terjadi pada makanan Jelly rasa buah dan cola dengan merek dagang HariboMakanan yang dibuat di Jerman itu tidak mencantumkan logo babi dalam kemasannya"Setelah kami teliti, ternyata mengandung babi di dalam jellynya," papar Dewi.

Makanan lainnya adalah, Sunkist kacang pistachios dari Thailand, Ne Jeed Jeedjard dari Thailand, dan Del Monte buah peace dari SingapuraMenurut Dewi, kedua makanan tersebut mencantumkan klaim no preservatives"Padahal semua pasti mengandung preservatives," jelasnya.

Produk lainnnya bermerek Island Cripsps yang tidak mencantumkan asal produsenBahkan juga tidak dilengkapi dengan label berbahasa IndonesiaTerakhir adanya kacang bermerek Camel Sugar Peanuts dari Singapura"Satu kacang punya dua registrasi yang berbeda, sangat mencurigakan ijin edarnya," tutur Dewi

Kepala BPOM Kustantinah menambahkan, sejauh ini produsen maupun importer yang dicekal BPOM terkesan tidak jeraSetiap usai operasi yang dilakukan BPOM, mereka kembali memasarkan produk-produk yang dianggap illegal tersebut"Meski sudah ada yang diproses secara hokum, paling berat mereka hanya disuruh membayar denda dengan jumlah kurang dari Rp 5 juta," tegasnya.

Kustantinah berharap, pemerintah membuat aturan khusus beserta sanksi tegas untuk menindak pengedar dan produsen makanan atau obat illegal"Setidaknya memberikan efek jera dan tidak merugikan masyarakat atas produk yang diedarkannya," tambahnya(nuq/agm)
 
 Grafis makanan TMK
 
 Produk                    kesalahan
 1Haribo Permen rasa cola        mengandung babi
 2Haribo permen sara buah        mengandung babi
 3Sunkist kacang             klaim no preservatives
 4.Del Monte buah peach        klaim no preservatives
 5Nu Jeed Jeedjard tamarind        klaim no preservatives
 6Nu Jeed Jeedjard tamarind with plum- klaim no preservatives
 7Nu Jeed Jeedjard tamarind with  spicy flavour-klaim no preservatives
 8Nu Jeed Jeedjard tamarind with spicy pulm flavour -klaim no preservatives
 9Mamee Snack mie            klaim bebas kolesterol
 10shoyue chips keripik        klaim bebas kolesterol
 11island cripsps                tidak mencantumkan nama produsen
 12camel sugar peanuts            punya dua nomor registrasi
 
 Sumber : BPOM

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Kukuhkan Anggota Paskibraka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler