JAKARTA -- Menjelang lebaran, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) beredar di pasaranSalah satunya, peredaran snack yang mengandung daging babi.
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Dewi Prawitasari mengatakan, produk TMK itu sangat merugikan konsumen
BACA JUGA: JK Minta Seluruh Perjanjian Aceh Dilaksanakan
Seluruh makanan yang ditemukan ternyata bukan asli buatan IndonesiaBACA JUGA: Flu, Kapolri Tak Kuat Berdiri
Dewi menyebutkan, jenis makanan tersebut antara lain permen, jelly, kacang, chewy, dan keripikBACA JUGA: Prioritaskan Pembebasan 3 WNI dari Tahanan Malaysia
Kata Dewi, beberapa diantaranya tidak mencantumkan komposisi makanan dengan lengkapAda juga makanan yang mengandung babi tapi tidak mencantumkan logo atau gambar babi sebagai penanda adanya kandungan babi di dalam makanan tersebut"Dalam peraturan kami sudah jelasSetiap kemasan wajib mencantumkan asal bahan tertentu dan kandungannyaJika ada babi, wajib menempelkan lambing babi dalam kemasan," tandas Dewi.
Hal tersebut terjadi pada makanan Jelly rasa buah dan cola dengan merek dagang HariboMakanan yang dibuat di Jerman itu tidak mencantumkan logo babi dalam kemasannya"Setelah kami teliti, ternyata mengandung babi di dalam jellynya," papar Dewi.
Makanan lainnya adalah, Sunkist kacang pistachios dari Thailand, Ne Jeed Jeedjard dari Thailand, dan Del Monte buah peace dari SingapuraMenurut Dewi, kedua makanan tersebut mencantumkan klaim no preservatives"Padahal semua pasti mengandung preservatives," jelasnya.
Produk lainnnya bermerek Island Cripsps yang tidak mencantumkan asal produsenBahkan juga tidak dilengkapi dengan label berbahasa IndonesiaTerakhir adanya kacang bermerek Camel Sugar Peanuts dari Singapura"Satu kacang punya dua registrasi yang berbeda, sangat mencurigakan ijin edarnya," tutur Dewi
Kepala BPOM Kustantinah menambahkan, sejauh ini produsen maupun importer yang dicekal BPOM terkesan tidak jeraSetiap usai operasi yang dilakukan BPOM, mereka kembali memasarkan produk-produk yang dianggap illegal tersebut"Meski sudah ada yang diproses secara hokum, paling berat mereka hanya disuruh membayar denda dengan jumlah kurang dari Rp 5 juta," tegasnya.
Kustantinah berharap, pemerintah membuat aturan khusus beserta sanksi tegas untuk menindak pengedar dan produsen makanan atau obat illegal"Setidaknya memberikan efek jera dan tidak merugikan masyarakat atas produk yang diedarkannya," tambahnya(nuq/agm)
Grafis makanan TMK
Produk kesalahan
1Haribo Permen rasa cola mengandung babi
2Haribo permen sara buah mengandung babi
3Sunkist kacang klaim no preservatives
4.Del Monte buah peach klaim no preservatives
5Nu Jeed Jeedjard tamarind klaim no preservatives
6Nu Jeed Jeedjard tamarind with plum- klaim no preservatives
7Nu Jeed Jeedjard tamarind with spicy flavour-klaim no preservatives
8Nu Jeed Jeedjard tamarind with spicy pulm flavour -klaim no preservatives
9Mamee Snack mie klaim bebas kolesterol
10shoyue chips keripik klaim bebas kolesterol
11island cripsps tidak mencantumkan nama produsen
12camel sugar peanuts punya dua nomor registrasi
Sumber : BPOM
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Kukuhkan Anggota Paskibraka
Redaktur : Tim Redaksi