BPPSDMP Tindaklanjuti Kerugian Negara di Sulawesi Tenggara

Rabu, 23 Desember 2020 – 20:00 WIB
BPPSDMP Kementan menindaklanjuti kerugian negara di Sulawesi Tenggara. Foto: Humas Kementan.

jpnn.com, SULAWESI TENGGARA - Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) mengikuti rapat tindak lanjut kerugian negara. 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut dari permasalahan yang ditemukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: BPPSDMP Kementan Bangun Soliditas Pengembangan Food Estate Merespons Restriksi Pangan Global

"Rapat ini merupakan tindak lanjut atau penyelesaian dari kerugian negara hasil temuan BPKP pada proyek DAFEP tahun 2002-2005 di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara," tuturnya.

Sementara Kepala BPPSDMP Kementan Dedi Nursyamsi mengatakan rapat tindak lanjut kerugian negara ini dihadiri oleh sejumlah instansi.

BACA JUGA: Strategi Kementan Tanggapi Rekomendasi KPK dan BPK soal Pupuk Subsidi

"Selain BPPSDMP Kementan, hadir juga kepala Perwakilan BPKP, kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara, kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe Selatan, kepala Dinas Pertanian Kota Kendari, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Konawe dan perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka," kata Dedi.


Dalam rapat tersebut, BPPSDMP diwakili oleh Sekretaris Badan, Siti Munifah. Menurutnya, rapat menjabarkan hasil temuan BPKP pada Proyek DAFEP tahun 2002 – 2005.

BACA JUGA: Simak, Inilah Tujuh Pernyataan Syahrul Yasin Limpo dalam Perjuangan di Sektor Pertanian


"Temuan tersebut di antaranya untuk Satker BP4K-KP Kabupaten Kendari (Konawe), yaitu keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan peralatan meubelair, perlengkapan kantor, alat studio, komputer, dan pembangunan gedung KIT PPK Kab Kendari, sehingga harus dikenakan denda keterlambatan," tuturnya.

Menurutnya, untuk kegiatan satker yang sedang berjalan, ataupun yang akan datang  diminta dilakukan secara hati-hati dan lebih baik dalam proses administrasi agar tidak terjadi lagi ketidaksesuaian administrasi. 

"Monitoring juga perlu dilakukan secara berkala, apabila ditemukan ketidaksesuaian perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut seperti kegiatan DAFEP tahun 2002-2005 ini," ujarnya.

Siti Munifah menambahkan, seluruh satker sangat memahami pentingnya tindak lanjut tersebut dan bersedia menyelesaikan tunggakan penyetoran atas kesalahan prosedur dan administrasi yang menyebabkan terjadi kerugian negara. (rls/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler