BPS Buka-bukaan soal Efek Larangan Ekspor Batu Bara, Lumayan Bikin 'Sesak'

Selasa, 15 Februari 2022 – 19:15 WIB
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor batu bara Januari 2022 mengalami penurunan sebesar 61,14 persen atau sekitar USD 1,07 miliar dibanding Desember 2021. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor batu bara Januari 2022 mengalami penurunan sebesar 61,14 persen atau sekitar USD 1,07 miliar dibanding Desember 2021.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto menyampaikan ada beberapa hal yang menyebabkan penurunan ekspor batu bara.

BACA JUGA: BPS: Awal 2022 Neraca Perdagangan RI Kembali Surplus

"Penurunan ekspor batu bara ini tidak semata-mata karena aturan larangan ekspor tetapi mungkin ada pengaruh atau indikator lain seperti harga internasional, dan sebagainya," jelas Setianto dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2).

Setianto memaparkan bahwa secara volume ekspor batu bara Januari 2022 turun sebesar 59,12 persen.

BACA JUGA: Tok! Hari Ini Pemerintah Kembali Izinkan Ekspor Batu Bara

Sementara itu, jika dibandingkan secara tahunan dengan periode yang sama yakni Januari 2021 nilai ekspor batu bara turun 22,59 persen sehingga secara volume tercatat turun 61,3 persen.

Dengan demikian, Berdasarkan laporan dari Kementerian ESDM, BPS mencatat harga internasional batu bara selama Januari 2022 mengalami penurunan 0,81 persen.

Di sisi lain, saat ini pemerintah telah resmi mengizinkan ekspor batu bara per 1 Februri 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini makin membaik.

Kendati demikian, Ridwan menegaskan izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria itu realisasi domestic market obligation (DMO) 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO 2021.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler