jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi kembali mengizinkan ekspor batu bara hari ini, 1 Februari 2022.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022.
BACA JUGA: PLN Terima Pasokan Batu Bara, Pengusahaa Taat Aturan DMO
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.
"Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Kronologis Krisis Batu Bara PLN yang Sempat Mengancam 17 PLTU
Kendati demikian, Ridwan menegaskan izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria.
Adapun kriteria itu realisasi domestic market obligation (DMO) 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO 2021.
BACA JUGA: PKS Usul Denda DMO Disesuaikan dengan Harga Batu Bara Internasional
"Perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri," jelas Ridwan.
Pemerintah, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU selama periode pelarangan ekspor batu bara bulan lalu.
Baru bara yang terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara pada Januari 2022.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia