jpnn.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ketimpangan pengeluaran penduduk atau gini ratio September 2020 mengalami kenaikan.
BPS mencatat pada September 2020 mencapai 0,385 atau naik 0,005 poin dibandingkan September 2019 yang mencapai 0,380.
BACA JUGA: BPS Sebut Dampak Covid-19 Ungkit Angka Gini Ratio, Jadi 0,385
Adapun provinsi dengan gini ratio tertinggi adalah Yogyakarta sebesar 0,437, Gorontalo (0,406), DKI Jakarta (0,400), Jawa Barat (0,398), Papua (0,395), Sulawesi Tenggara (0,388) dan NTB (0,386).
"Gini ratio terendah terjadi di Kepulauan Bangka Belitung mencapai 0,257," ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam rilis virtual di Jakarta, Senin (15/2).
BACA JUGA: Catatan BPS soal Kenaikan Upah, dari Buruh Tani hingga ART
Suhariyanto menjelaskan, angka gini ratio berkisar 0-1 atau apabila terjadi peningkatan, maka angka ketimpangan semakin tinggi.
Jika gini ratio mencapai 0, maka ketimpangan pendapatan merata sempurna.
BACA JUGA: BPS: Neraca Pedagangan RI Surplus USD1,96 Miliar, tetapi Defisit dengan Negara Ini
"Artinya setiap orang menerima pendapatan yang sama dengan yang lain" jelas dia
Sedangkan apabila gini ratio sama dengan 1, lanjut Suhariyanto, maka ketimpangan pendapatan timpang sempurna.
"pendapatan hanya diterima oleh satu orang atau satu kelompok saja," kata dia.
Sementara itu, pergerakan gini ratio di setiap provinsi berbeda.
Kondisi itu, kata dia, disebabkan perilaku masyarakat yang berbeda baik 40 persen lapisan ekonomi terbawah, 40 persen lapisan menengah dan 20 persen atas.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia