jpnn.com - PONTIANAK- Jajaran Polsek Pontianak Utara meringkus Agustinus alias Akiong (30 tahun). dia ditangkap karena membawa senjata api rakitan dan senjata tajam tanpa izin, di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, Pontianak Utara, kemarin dinihar.
Warga jalan SMU 5, Pontianak Utara itu tertangkap secara tak sengaja. Senjata api rakitan jenis pistol dan celurit yang dibawa ketahuan saat Akiong jatuh dari motornya. Warga yang melihat Akiong terjatuh, berupaya menolong. Namun niat warga urung dilakukan setelah melihat Akiong membawa senjata.
BACA JUGA: Brakk...Pria di Pontianak Terjatuh, Pistol dan Celurit Diamankan
"Warga tidak berani mendekat dan menolong. Kerana terlihat pistol dan celurit menempel di tubuh korban terjatuh," terang AKP Ridwan Maliki, Kapolsek Pontianak Utara, kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Mengetahui kehebohan itu, warga menghubungi penjaga malam di sekitar lokasi kejadian bernama Sakur. Sesampainya di lokasi, Sakur rupanya juga tidak berani membantu Akiong pemilik senjata tersebut dan memilih menghubungi petugas Polsek Pontianak Utara.
BACA JUGA: Kalbar Target Serap APBD Mulai Januari 2016
Akiong kemudian digiring ke Mapolsek dan mengaku kedua senjata tersebut diperoleh dari kakeknya. Sengaja dibawa untuk berjaga-jaga di saat keluar malam. "Saat dibawa pistol itu dalam keadaan kosong dan belum pernah digunakan," bebernya. (oxa/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Akhirnya, Dua Nelayan Hilang Melaut Itu Ditemukan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saling Dorong Di Atas Kapal, Nasib Dua Siswa yang Terjatuh Belum Jelas
Redaktur : Tim Redaksi