Brankas Berisi Uang Rp 653,5 Juta Dibobol

Senin, 08 Maret 2021 – 11:33 WIB
Terduga pembobol brankas PMI Lombok Barat berinisial SU alias Songak usai ditangkap oleh Tim Puma Polda NTB, Minggu dini hari (7/3). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Pembobol brankas berisi uang tunai Rp 653,5 juta yang ada di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat di Jalan Bung Hatta, Kota Mataram, ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat.

Terduga pembobol yang ditangkap pada Minggu (7/3) dini hari itu berinisial SU alias Songak.

BACA JUGA: Bima Arya Unggah Foto Bersama AHY, Baca Tuh Kalimatnya

"Dia ini pelaku utama. Dari pencurian itu dia mendapatkan bagian Rp 300 juta," ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Senin (8/3).

Dijelaskan bahwa selama pelariannya usai membobol brankas di Kantor PMI Lombok Barat, US teridentifikasi bersembunyi di kampung halamannya di Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

BACA JUGA: Mayat di Parit adalah Perempuan Muda, Namanya Ni Putu Eka Juniari

Saat lokasi persembunyiannya dikepung olisi, SU yang berada di sebuah rumah, sempat berupaya kabur sehingga tim puma mengambil tindakan tegas dan terukur yakni dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas.

"Usai berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang bersarang di kakinya, tim langsung melakukan evakuasi yang bersangkutan ke RS Bhayangkara Mataram," ujarnya.

BACA JUGA: Pelaku 5 Orang, Pakai Toyota Avanza, Banyak Korbannya

Dalam kasusnya, SU diduga melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya yang kini masih buron.

Brankas yang dibobol berisi uang tunai Rp 653,5 juta, buku tabungan, sertifikat tanah, tiga BPKB mobil, dan dua set kunci serep mobil. PMI Lombok Barat merugi sampai Rp 722,5 juta.

Hari mengatakan, SU menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli sepeda motor Kawasaki LX150 seharga Rp 22,5 juta. Motor itu sudah disamarkan berseberangan dari keterangan pada STNK.

"Sisa uang pencuriannya yang dia akui masih ada Rp 200 juta," ucap Hari.

Dari hasil pemeriksaan, SU tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Satu kasus pencurian di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2018.

Kemudian di tahun 2019, terbukti menjadi penadah ponsel curian di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram dengan vonis sembilan bulan penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian   perampokan   Polda NTB   PMI  

Terpopuler