Brankas yang Dicuri Ternyata Berisi Uang Rp800 Juta, Dua Pelaku Ditangkap di Hotel

Sabtu, 13 Juni 2020 – 13:00 WIB
Polisi menangkap dua pelaku pencurian brankas yang mengakibatkan korban kehilangan uang sebesar Rp800 juta. Foto: dokumen pribadi untuk antaranews

jpnn.com, PONTIANAK - Dua pelaku pencurian brankas berisi uang sebesar Rp800 juta akhirnya ditangkap Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Pencurian yang dilakukan pelaku berinisial ZA dan A itu mengakibatkan korban kehilangan uang sebesar Rp800 juta.

BACA JUGA: Satpam Otaki Pencurian Brankas Kampus UNJ

“Pelaku ditangkap di Sampit, Kalimantan Tengah, Jumat (12/6) kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah di Pontianak, Sabtu.

Menurut dia, kini pelaku ZA dan A sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar.

BACA JUGA: Reaksi AMS saat Suami Ditemukan Pingsan Bersama Selingkuhan di Mobil, Oh Ternyata

Veris menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat mengenai kasus pencurian uang sebesar Rp800 juta dalam sebuah brankas di salah satu rumah di Jalan Siam Pontianak dengan korban bernama EY.

"Menindaklanjuti informasi tersebut tim dari Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Sampit, Kalimantan Tengah, sehingga kami langsung bergerak ke sana," katanya.

BACA JUGA: Berita Duka, Rudi Hartono Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Veris mengatakan, pelaku berinisial ZA merupakan warga Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur. Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Sampit.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil curian tersebut sudah diberikan kepada rekannya.

Pelaku mengatakan, dari uang Rp800 juta tersebut diserahkan kepada rekannya berinisial A sebesar Rp383 juta dan kepada D sebesar Rp314 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Mendapati keterangan tersebut, tim 1 Resmob Polda Kalbar melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang menerima uang hasil curian tersebut. Terhadap pelaku A berhasil diamankan di Jalan Perdana Pontianak.

Namun, lanjut Veris, dari tangan tersangka A barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp42 juta dari nominal yang diterima.

Pelaku menyebutkan sudah membagikan kepada beberapa rekannya untuk menjalankan beberapa bisnis.

"Saat ini tim masih lakukan pengembangan kasus untuk menelusuri uang hasil curian tersebut, sementara yang berhasil diamankan dua pelaku dengan barang bukti uang Rp42 juta," katanya.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil disita petugas berupa empat buku tabungan, satu unit handphone, satu unit laptop, dan beberapa tas pelaku.

BACA JUGA: Narapidana Kasus Pemerkosaan yang Baru Bebas Lewat Asimilasi Kembali Berulah

"Para pelaku sekarang berada di Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Veris.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler