Bravo! Polisi Gulung Perampok Ratusan Gram Emas

Kamis, 20 Agustus 2020 – 21:24 WIB
YY, pelaku pencurian emas ratusan gram dan uang puluhan juta rupiah. Foto: Antara/HO

jpnn.com, BANJARMASIN - Berakhir sudah pelarian YY, pelaku perampokan kantor PT Putri Prima Lestari, Kompleks Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Pemuda 25 tahun ini diringkus petugas gabungan unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Ada Info Terbaru soal Kasus Pembunuhan John Kei

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan tersangka melakukan aksinya pada Jumat (14/8) siang.

Tersangka warga Babayau Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, menyebabkan korban NH (38) warga Jalan Flamboyan Kelurahan Pembataan Kabupaten Tabalong mengalami kerugian sekitar Rp 207 juta.

BACA JUGA: Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

"Tersangka sudah kami amankan dan perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 207 juta," ucap Kapolres, Kamis (20/8).

Muchdori menjelaskan, adapun barang yang hilang karena dicuri tersangka YY di antaranya uang tunai Rp 80 juta, satu buah mesin las merk Miller, kalung emas 30 gram dan tas kecil berisi perhiasan emas 100 gram.

"Tersangka kami ringkus tanpa perlawanan saat berada di sekitar terminal Mabuun, Kabupaten Tabalong, pada Rabu (18/8)," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler