jpnn.com, BREBES - Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8) petang.
Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
BACA JUGA: Disaksikan Anggota Empat Sekawan, Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
Mengenakan rompi bertuliskan 'tahanan', Qomar tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 18.00 WIB. Qomar diantar mengenakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes.
Qomar yang dimintai keterangan awak media mengaku menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya.
BACA JUGA: Diduga Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditangkap Polisi
Meski begitu, dirinya mempertayakan permintaan permohonan pihaknya untuk mengecek kebenaran barang bukti yang sampai ke Mahkamah Agung saat ini belum dilakukan.
"Permohonan kami hanya ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan," ungkapnya.
BACA JUGA: Ada Info Terbaru soal Kasus Pembunuhan John Kei
"Tetapi saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindset (terkait putusan tersebut)," lanjutnya.
Saat disinggung mengenai apakah akan ada upaya lainnya, Qomar menjawab ada. Menurutnya, upaya itu sebagai estafet, dengan prosedur atau peluang-peluang.
"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Bapak Presiden," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Adhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi tersebut tidak lain lantaran kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari putusan akhir, kata dia, terpidana Nurul Qomar menerima dua tahun.
"Kalau hukuman di Pengadilan Negeri satu tahun lima bulan, kemudian di Pengadilan Tinggi diperberat menjadi dua tahun. Terus di Mahkamah Agung menolak kasasi sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, jadi di dua tahun. Ini sudah inkracht," pungkasnya. (ded/ima/radartegal)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti