BRG Dapat Wewenang Terbatas dalam Mandat Restorasi Gambut

Jumat, 06 September 2019 – 14:14 WIB
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mandat besar kepada Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk merestorasi 2,7 juta ekosistem gambut dalam kurun waktu lima tahun tidak semudah membalik telapak tangan. Hal itu disampaikan oleh Kepala BRG Nazir Foead.

"Memang target kami itu sekitar 2,7 juta hektar lahan yang perlu direstorasi. Sekitar 1,7 juta hektar berada di lahan konsesi, sedangkan lahan non-konsesi hanya sekitar 900 ribu sampai 1 juta hektar," kata Nazir, Jumat (6/9).

BACA JUGA: TSE Dukung Konservasi Lahan Gambut di Riau

Pada lahan non-konsesi, BRG memang memiliki wewenang penuh untuk melakukan koordinasi langsung dalam program restorasinya.

"Ini langsung kami kerjakan bersama pemerintah daerah dan pengelola kawasan konservasi," ujar Nazir.

BACA JUGA: KLHK Kembangkan Sistem Informasi Untuk Pulihkan Ekosistem Gambut

Sementara itu untuk lahan konsesi,  BRG diberi tugas melakukan supervisi. Lahan konsesi terbagi menjadi dua: konsesi perkebunan dan konsesi kehutanan.

Areal perkebunan di dalam target restorasi sekitar 555 ribu hektar. Sedangkan areal izin kehutanan hampir 1,2 juta hektar.

BACA JUGA: Dorong CSR Kampung Gambut Berdikari Pertamina Dinasionalkan

"Kami (BRG) melakukan upaya koordinasi dengan Kementerian LHK dan Ditjen Perkebunan supaya tidak terjadi tumpang tindih wewenang. Akhir tahun lalu kami buat MoU dengan Ditjen Perkebunan utk supervisi di areal kebun," jelas Nazir.

Nazir tidak menampik bahwa supervisi pada konsesi kehutanan masih ada pada KLHK. BRG baru melakukan supervisi di lahan perkebunan.

Di tengah keterbatasan wewenang serta target yang cukup tinggi ini, Nazir bersyukur bahwa kinerja BRG sudah bisa berjalan dalam trek yang benar.

Meski begitu, bukan berarti urusan restorasi gambut menjadi pekerjaan yang mudah. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah dari masa lalu yang kini harus diselesaikan oleh BRG.

"Ada hal-hal sudah terlanjur terjadi, seperti izin konsesi yang dasar hukumnya sudah sangat kuat," jelas Nazir.

Nazir juga menegaskan secara prinsip lembaganya siap jika nantinya supervisi di lahan konsesi kehutanan diserahkan ke BRG. 

"Karena pada prinsipnya kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk tugas tersebut. Namun, untuk memperoleh hasil maksimal, juga diperlukan sumber daya manusia dan pendanaan yang tak sedikit," tandas Nazir.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kongo Pelajari Pengelolaan Gambut Indonesia


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler