Brigadir AD Dipecat dari Polri, Begini Dosanya

Senin, 11 Desember 2023 – 20:10 WIB
Ilustrasi oknum polisi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SITUBONDO - Anggota Polres Situbondo, Jawa Timur Brigadir AD diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena terlibat kasus narkoba.

Keputusan itu dibuat Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang tidak menoleransi tindakan Brigadir AD.

BACA JUGA: Jokowi Lantik Jenderal Penting di Polri Ini Jadi Kepala BNN

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melucuti seragam dinas Brigadir AD di sela Upacara PTDH di halaman Mapolres Situbondo, Jatim, Senin (11/12/2023) ANTARA/HO-Polres Situbondo

"Kami menganggap Brigadir AD melakukan pelanggaran berat," kata AKBP Dwi seusai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Situbondo, Jawa Timur, Senin.

BACA JUGA: Diejek Cuma Bisa Jualan Jokowi, Prabowo Menanggapi dengan Kalimat Begini

Perwira menengah Polri itu menjelaskan pemecatan oknum polisi itu dilakukan demi menjaga muruah institusi.

"Ini kami lakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar ke depan lebih baik," ujarnya.

BACA JUGA: Oknum Pejabat Bangka Selatan Ditangkap Bareng LC di Mataram, Hmmm

PTDH terhadap anggotanya itu merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses dilalui, mulai pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari ringan sampai dengan berat.

Dia menyebut Polri merupakan organisasi besar sebagai penegak hukum, sehingga setiap anggota Korps Bhayangkara seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat, bukan justru berperilaku tidak baik.

"Apabila melanggar hukum seharusnya malu, karena kami secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur AKBP Dwi.

Dwi menjelaskan bahwa selama tahun 2023 tercatat sebanyak 12 anggota yang melanggar kode etik dan disiplin.

Rinciannya, delapan orang anggota melakukan pelanggaran kode etik dan empat anggota lainnya melanggar disiplin.

Dari delapan kasus pelanggaran kode etik itu sebagian merupakan kasus dari tahun sebelumnya yang diproses pada tahun 2023.

Dia pun berkomitmen menegakkan aturan, baik itu disiplin maupun kode etik terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

"Sejak awal saya menjabat, saya tidak akan mentoleransi bagi anggota yang suka melakukan pelanggaran maupun tindak pidana," kata Dwi.

Brigadir AD diberhentikan tidak terhormat karena terlibat dalam kasus narkoba.

Hingga saat ini dia masih menjalani hukuman hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler