Brigadir D sudah Diberi Kesempatan, Tetapi tak Berubah, Kapolres Bertindak, Langsung Dipecat

Senin, 12 Oktober 2020 – 19:25 WIB
Upacara pemecatan Brigadir D dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK di halaman Polres setempat, Senin (12/10). Foto: antaranews.com

jpnn.com, PRAYA - Seorang oknum anggota Polres Lombok Tengah berinisial Brigadir D dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK di halaman Polres setempat, Senin (12/10).

BACA JUGA: KJ Menyimpan Dendam Lama, Hadir di Sebuah Pesta Pernikahan, Jleb, IS Tewas Mengenaskan

"Saya minta ini menjadi contoh bagi semua termasuk diri saya pribadi dan ini tidak perlu terjadi sebenarnya," ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty.

Upacara itu sangat disayangkan dan bukan tiba-tiba dilaksanakan, semua melalui proses yang panjang, sehingga yang bersangkutan telah diberikan kesempatan namun masih berulang dan berulang.

BACA JUGA: Tergiur Lihat Mbak UT Sang Guru Honorer, Handoko Susun Rencana, Lalu Menyelinap Masuk Kamar Korban

"Telah diberikan kesempatan, namun tidak juga berubah," katanyan.

Oleh sebab itu, ia berharap kepada semua anggota untuk bisa lebih bersyukur, karena tugas di kepolisian tidak ada yang terlalu berat sama sekali.

BACA JUGA: Siswi SMP Diduga Diperkosa Oknum Polisi di Hotel, Kapolres: Kalau Terbukti Langsung Dipecat

Mengingat dirinya sendiri sudah melalui dua sisi yaitu sekarang bertugas di kepolisian dinas umum dan selebihnya di Brimob, yang notabene selalu mendapat penugasan.

"Saya sekarang bersyukur diberikan waktu bersama keluarga, bisa tidur dengan anak saya yang sebelumnya jarang bisa saya lakukan. Mungkin teman-teman kami yang bertugas di daerah konflik belum tentu bisa seperti yang sekarang," kata kapolres.

Lanjut Kapolres, berbagai langkah dan upaya dari Biro SDM dalam pembinaan karier telah dilakukan, baik langkah-langkah preventif maupun langkah yang lain seperti sirkulasi mutasi untuk menghindari kejenuhan anggota itu sendiri.

"Saya minta kata jenuh itu berangkat dari diri sendiri, 19 tahun saya tugas di Brimob. Saya tidak pernah merasa bosan karena saya menikmati dan berupaya berbuat yang terbaik untuk institusi maupun satuan. Hidup kadangkala tidak sesuai dengan harapan, harapan dan kenyataan kadangkala tidak sesuai," ujarnya.

"Cukup sekali ini dan terakhir, tidak ada lagi upacara PTDH terhadap personel Polres Lombok Tengah," pungkasnya.

BACA JUGA: Tergiur Lihat Mbak UT Sang Guru Honorer, Handoko Susun Rencana, Lalu Menyelinap Masuk Kamar Korban

Personel D terakhir kali bertugas sebagai Anggota Bamin SPKT I Polres Lombok Tengah tersebut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler