jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun terhadap eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
Putusan itu dibacakan oleh majelis KKEP saat Brigadir Frillyan menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (13/9).
BACA JUGA: Cerita Gadis Tunarungu Digilir 10 Orang, 4 Pelaku Ditangkap, 6 Lagi Diburu Polisi, Tuh Lihat
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata anggota sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji, dikutip dari TV Polri, Selasa (13/9) malam.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan pelanggaran yang dilakukan Brigadir Frillyan dianggap sebagai perbuatan tercela.
BACA JUGA: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata
"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela," ujar Rahmat.
Selain demosi, Brigadir Frillyan juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP.
BACA JUGA: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: KM, Bripka RR, dan Bharada E Sudah Diperiksa
Kemudian, Brigadir Frillyan wajib meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujar Rahmat.
Brigadir Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigadir Frillyan sebelumnya menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung TNCC, Mabes Polri pada siang tadi.
Dalam perkara ini, Brigadir Frillyan diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Sidang etik Brigadir Frillyan itu juga menghadirkan empat saksi, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Bharada Sadam.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama