Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: KM, Bripka RR, dan Bharada E Sudah Diperiksa

Kamis, 25 Agustus 2022 – 19:05 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan pers di sela sidang etik Irjen Ferdy Sambo di depan lobi Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Foto : Ricardo

jpnn.com - Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memeriksa beberapa saksi dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).

Ferdy Sambo disidang etik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Profil Komjen Ahmad Dofiri, Polisi Religius Pemegang Palu Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni Kuat Ma'ruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE.

Saksi dihadirkan via zoom.

BACA JUGA: Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Utus 3 Orang Ini Mengawasi

Ketiga saksi itu diketahui merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Para saksi yang sudah diperiksa, yaitu KM, RR, dan Bharada RE," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis sore.

BACA JUGA: Bharada E jadi Saksi Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Pengacara Menyampaikan Hal Ini, Simak

Selain tiga saksi tersebut masih ada 12 saksi lainnya yang harus melakoni pemeriksaan.

Ke-12 saksi itu, yakni Karo Paminal Divisi Propam Polri nonaktif Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

Kemudian AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Lalu ada juga Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

"Akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain," ujar Nurul.

Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah memeriksa semua saksi, tim KKEP akan menanyai Irjen Ferdy Sambo yang juga terduga pelanggar etik.

"Setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi, baru diperiksa terduga pelanggar," kata Nurul.

Kombes Nurul memastikan perihal keputusan etik terhadap Irjen Ferdy Sambo bakal diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryato, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dan Kompolnas dalam keterangan resmi.

"Konpers akan disampaikan Irwasum, Kadiv Humas, dan Kompolnas," tutur Nurul Azizah. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler