jpnn.com, KUTAI TIMUR - Brigadir Muhammad Syahril Asari mencoreng citra Polres Kutai Timur (Kutim) dan Polri karena menjadi budak sabu-sabu.
Polres Kutim akhirnya memberhentikan Syahril dengan tidak hormat melalui upacara singkat pada Jumat (2/11).
BACA JUGA: 10 Tahun Derita Diabetes, PNS Konsumsi Sabu-Sabu untuk Obat
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengaku sangat geram saat mendengar ada anak buahnya yang mengonsumsi sabu-sabu.
Menurut Teddy, pemberhentian tidak hormat itu sudah sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Perkap Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA: Awas! Ada Peningkatan Sabu-sabu & Ekstasi Jelang Akhir Tahun
Teddy juga meminta anak buahnya untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
Dia mengancam akan memecat anggota Polres Kutim yang terlibat dalam peredaran barang haram itu.
BACA JUGA: Bawa 1 Kg Sabu, Menantu dan Mertua Ditangkap di Kualanamu
"Saya berharap ini kali terakhir. Ke depannya jangan sampai ada lagi yang melakukan tindakan serupa," kata Teddy sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (3/11).
Sebelumnya, Polres Kutim juga memberhentikan salah satu anggotanya karena alasan serupa.
"Anggota yang tidak taat aturan akan diberhentikan," ujar Teddy. (mon/san/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lagi Lewat Aceh, Sabu-Sabu Malaysia Dikirim ke Dumai
Redaktur & Reporter : Ragil