jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan kasus perselingkuhan yang menyeret Polri bukan termasuk pelanggaran berat.
Hal itu diungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merespons kasus perselingkuhan yang menyeret anggota Polresta Jambi, Brigadir IA.
BACA JUGA: Selain AKP ZA, Brigadir IA Juga Bikin Malu Polri, Poengky Kompolnas: Kami Prihatin!
"Pendapat IPW, selingkuh bukan pelanggaran berat," kata Sugeng kepada JPNN.com, Kamis (30/6).
Karena itu, menurut Sugeng, oknum polisi yang terlibat perselingkuhan hanya perlu disanksi kode etik.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Langkat, Ternyata
"Ditindak sesuai disiplin dan kode etik dengan sanksi yang sesuai kesalahan. Tidak perlu dipecat," tutur Sugeng.
Kasus Brigadir IA terungkap setelah sang istri melaporkan dugaan perselingkuhan sang suami ke petugas Propam Polresta Jambi.
BACA JUGA: AKBP Abdul Gafur Dicopot dari Jabatan Kapolres, Ternyata Ini Penyebabnya, Oalah
Konon, Brigadir IA digerebek oleh petugas bersama istrinya di sebuah indekos pada Kamis (23/6).
BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, seusai penggerebekan, Brigadir IA dan teman wanitanya, F langsung diperiksa.(cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama