jpnn.com, LAMPUNG - Brigadir Medi Andika, terdakwa pembunuhan dan mutilasi M Pansor, mantan anggota DPRD Bandarlampung, mengungkap beberapa nama yang terlibat dalam aksi keji tersebut.
Keluarnya fakta baru itu memunculkan pertanyaan baru. Siapakah eksekutor M Pansor sebenarnya pada Jumat 15 April 2016?
BACA JUGA: Suami Bikin Lantai Rumah Banjir Darah Istri
Dalam duplik yang dibacakan Medi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Rabu (12/4), Medi mengungkapkan eksekutor dalam pembunuhan dan mutilasi tersebut Anton.
Dia juga mengungkapkan Umi Kalsum juga ambil bagian dari kejadian tersebut.
BACA JUGA: Waduh, Sule Jadi Buronan Polisi
Fakta baru yang diungkapkan Medi memang membuat jaksa menyayangkan hal tersebut. Diakui jaksa penuntut umum Agus Priambodo, seharusnya Medi mengungkapkan hal ini sejak awal pemeriksaan di penyidik.
Sebagai jaksa fungsional dirinya tidak bisa memberikan keputusan apapun terkait fakta baru yang terungkap didalam persidangan.
BACA JUGA: Astaga! Roni hanya Dibayar Rp 300 Ribu untuk Bantai Anak-anak Korban
“Kalau sudah ada fakta baru yang terungkap seharusnya itu bagian penyidik yang memutuskan. Begitu pula tindak lanjutnya, kami hanya menjalankan tugas menuju ke meja persidangan. Untuk menentukan tersangka lainnya, bukan ranah kami,” ungkap Agus.
Agus memang mengakui selama persidangan terutama saat memberikan keterangan terdakwa, Medi tidak banyak memberikan keterangan. Agus tidak tahu alasannya.
Jika tuntutan membuat Medi merasa tertekan dan sekarang mengatakan sebenarnya, mungkin saja tuntutan mati itu salah satu penyebabnya.
“Mungkin saja ya, jika memang bukan hanya dia pelakunya dan dia tertekan dengan tuntutan mati itu. Kami ini hanya menjalankan tugas, tuntutan yang dijatuhkan ke Medi bukan kami yang menentukan. Dari pusat,” lanjutnya.
Salah satu hakim yang menangani kasus ini, Yus Enidar juga menyampaikan hal serupa jaksa. Yus mengatakan selama masuk kemeja persidangan tugas hakim mengadili sampai kasus ini diputus. Sedangkan kewenangan penemuan fakta baru tersebut, tugas penyidik.
“Kami tidak berhak mengutus penyidik untuk mencari fakta apapun yang keluar dalam persidangan. Itu semua wewenang penyidik,” tutur wanita berhijab ini.
Sementara pihak penyidik dalam hal ini Polda Lampung melalui Direktur Kriminal Umum Kombes Heri Sumarji mengatakan masih menunggu keputusan hakim dalam kasus ini. Pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini kalau sudah ada hasil putusan.
“Akan kami proses usai vonis hakim, nanti kita akan kembali panggil Medi untuk memperjelas pernyataannya dalam persidangan” ungkap Heri.
Pernyataan Medi juga dinilai Heri harus diperkuat dengan barang bukti dan fakta. Sebab Medi menyebutkan beberapa nama, dari sana harus diperkuat bukan sekedar ucapan semata.
“Selain itu, pernyataan Medi ini cukup terlambat ya. Meskipun sudah lama juga sebenarnya tidak masalah. Sebagai penyidik akan terus kami upayakan berbagai cara untuk menjerat mereka. Dengan syarat pernyataan itu benar dan tidak mengada-ada. Terdakwa harus memiliki bukti untuk menguatkan pernyataannya,” lanjut Heri saat ditemui diruangannya.
Dalam kasus ini, Medi memang baru membeberkan nama Umi Kalsum sebagai penyumbang dana untuk melabrak M. Pansor dan Yulinar karena tidak tahan melihat ulah keduanya. Umi yang selalu menceritakan hal tersebut pada Medi membuat akhirnya Medi menghubungi temannya di Jakarta untuk membantu.
Anton, teman Medi tersebut akhirnya diberi uang Rp7,5 juta bersamaan dengan foto Pansor dan Yulinar, sdengan maksud melabrak.
Namun, menurut Anton, kala itu Pansor melakukan perlawanan dan terjadilah kecelakaan yang membuat nyawa Pansor hilang. Kemudian Medi memutuskan membuang mayat tersebut ke Martapura dengan mengajak Tarmidi.
Pengacara Medi, Sopian Sitepu mengaku hingga kemarin (13/4) belum mengetahui secara pasti Anton yang disebutkan Medi tersebut.
Medi yang selama ini sangat tertutup membuat dirinya juga kaget dengan tulisan tangan Medi yang dihadirkan di persidangan. Dirinya juga tidak dapat menyimpulkan langkah apa yang akan ditempuh.
“Karena kami ini tugasnya wajib membela Medi hingga nantinya putusan, maka kami tidak berhak menentukan sikap kedepannya, apakah akan melaporkan atau tidak. Kami serahkan pada Medi semuanya. Sekali lagi kami belum tau siapa Anton, kami tidak mau menebak-nebak siapa dia. Yang jelas Anton eksekutornya, bukan Medi” jelasnya. (cw22)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Anak yang Selamat dari Pembunuhan Sekeluarga Itu
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean