Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas

Rabu, 01 Mei 2024 – 08:08 WIB
Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel

jpnn.com, JAKARTA - Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara yang disebut tewas bunuh diri masih menyisakan kontroversi.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyuarakan keprihatinan terkait kontroversi soal Brigadir RA yang mengawal seorang pengusaha di Jakarta sejak tahun 2021 tanpa izin yang jelas.

BACA JUGA: Info Terbaru soal Kasus Kematian Brigadir RA di Mampang

Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, ada kesimpangsiuran informasi antara keterangan istri almarhum dan penjelasan kepolisian terkait keberadaan anggota Polri itu di Jakarta.

"Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret," ujar Poengky kepada wartawan, Selasa (30/40).

BACA JUGA: Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang

Dia memandang ada perbedaan keterangan antara istri almarhum dan kepolisian mengenai status RAT, yang menimbulkan tanda tanya terkait prosedur permohonannya.

Poengky menyebut masa cuti harus sesuai aturan, tidak bisa melebihi batas waktu.

BACA JUGA: Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi

"Cuti juga tidak bisa bawa senpi karena tidak sedang berdinas. Masak cuti yang panjang sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum juga menimbulkan tanda tanya," tuturnya.

Dia menegaskan perlunya penegakan aturan dan transparansi dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Dengan begitu, semua pihak dapat menerima penjelasan yang jelas dan bersifat transparan.

Poengky juga menyentil bahwa sang komandan Brigadir RAT yang belum disebutkan identitasnya, tidak bisa seenaknya membawa bawahan.

"Jika merujuk keterangan istri bahwa almarhum BKO, apakah prosedur permohonannya sudah sesuai aturan? Tidak bisa dong main enak dibawa-bawa komandan," tegasnya.

Dalam konteks itu, Kompolnas mengingatkan perlunya penegakan aturan menjadi fokus.

Dalam kasus Brigadir RAT, Poengky meminta Propam harus mendalami apa keperluan anggota Polri itu ke Jakarta.

"Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, Polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya sendiri atau seenak komandan," tegas Indarti.

Poengky menambahkan bahwa keterbukaan dan transparansi dianggap sebagai kunci dalam mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini, dengan harapan semua pihak dapat menerima penjelasan yang jelas dan bersifat transparan.(disway/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler