jpnn.com, TULUNGAGUNG - Penyidik Polres Tulungagung mengungkap kasus keterlibatan oknum polisi dalam dugaan pembelian narkoba jenis sabu-sabu melalui temannya yang terlebih dahulu ditangkap warga.
Kasus ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (29/4).
BACA JUGA: Terungkap, Alasan Rio Reifan Kembali Memakai Narkoba
"Pengungkapan ini sebagai bukti kalau kami serius dalam memerangi penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Adapun oknum polisi yang ditangkap terkait narkoba itu berinisial DW dengan jabatan kanit reskrim di Polsek Besuki.
BACA JUGA: Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
DW ditangkap polisi berdasarkan pengakuan dari temannya berinisial AM yang terjaring operasi tangkap tangan warga Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu, ketika mengambil paket sabu-sabu dengan sistem ranjau.
"Selanjutnya AM diserahkan oleh warga ke piket Polsek Boyolangu," kata Teuku.
BACA JUGA: 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
Saat pemeriksaan oleh polisi, AM mengaku berencana mengkonsumsi narkotika tersebut bersama DW dan temannya berinisial DS yang masih buron.
AM juga mengatakan uang untuk membeli sabu-sabu itu merupakan patungan.
Dia menyebut DW mentransfer uang Rp 300 ribu kepada DS untuk pembelian sabu-sabu tersebut.
Kemudian, DW menghubungi AM untuk mengambil sabu-sabu yang sudah dibeli.
Tersangka DW saat ini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menjalani pemeriksaan hukum, oknum polisi DW juga akan diperiksa secara internal terkait statusnya sebagai polisi.
"Dari pemeriksaan awal, DW melakukan kegiatan yang melanggar SOP (standar operasional dan prosedur) penyelidikan," katanya.
Terkait statusnya sebagai polisi aktif, Kapolres Teuku mengatakan sanksi akan dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan internal.
Namun, pihaknya masih menunggu hasil persidangan terlebih dulu.
"Nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan persidangan," ucap perwira menengah Polri itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam