Oknum Polisi Diduga Kerap Meminta Sesuatu kepada Orang Tua Korban Penganiayaan

Senin, 13 November 2023 – 08:01 WIB
Tim penasihat hukum korban FM, Mahar Tri Ramadani (kanan) menunjukkan bukti tangkap layar percakapan via WhatsApp kepada wartawan terkait dugaan pelanggaran etika anggota Polri kepada korban FM, di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, MAKASSAR - Oknum polisi di Makassar inisial T dilaporkan ke divisi profesi dan pengamanan (propam) dan pengawas penyidikan (wassidik) atas dugaan pelanggaran kode etik.

T diduga melakukan pelanggaran kode etik kepada FM (26), ibu dari GF (4) yang merupakan korban penganiayaan.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Ini Inisialnya

"Sudah kami laporkan ke propam dan wassidik. Terkait dengan tindakannya, dalam proses penyelidikan, kami melaporkan ke wasidik. Terkait dengan etika kelembagaan, kami laporkan ke propam," ujar penasehat hukum FM, Mahar Tri Ramadani di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.

Dia menjelaskan kasus tersebut terjadi saat anak korban GF yang anak berkebutuhan khusus berupa terlambat bicara dan hiperaktif, diduga dianiaya terapis pada salah satu yayasan terapi SLB di Jalan Tallasalapang, Makassar.

BACA JUGA: Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Anggota Polri, Mesumnya di Hotel

FM memasukkan anaknya di yayasan terapi SLB ABK tersebut sejak 2022.

Namun, pada 13 April 2023 anak korban mengalami kelainan dan muntah-muntah.

BACA JUGA: Hasto Bongkar Skenario Istana soal MK, lalu Sebut Nama Pratikno

Saat dibawa ke rumah sakit, hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah luka memar di tubuhnya.

FM melaporkan dugaan terjadinya penganiayaan ke kantor Polretabes Makassar dengan registrasi laporan STBL/783/IV/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, pada Sabtu 15 April 2023 dan kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Selama proses penyelidikan yang berlangsung selama tujuh bulan, penyidik dalam kasus ini berinisial T diduga sering meminta sesuatu kepada ibu korban dengan dalih mempercepat proses penyelidikan dan berjanji memberikan informasi perkembangan kasus itu.

"Jadi, persoalan itu etikanya. Dia selalu mengajak secara berdua bahkan terkadang meminta sesuatu," katanya.

Dia memberikan contoh, minta dibayarkan cukur rambut, meminta uang bensin hingga dibelikan pizza. Buktinya, ada beberapa percakapan di media sosial WhatsApp yang disimpan sebagai barang bukti.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman kepada wartawan membenarkan telah menerima laporan pada April lalu, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menaikkan status ke penyidikan.

Rahman juga menyebut gelar perkara sudah dilakukan pertama dan secara khusus termasuk memeriksa belasan terapis, saksi ahli, menghadirkan pelapor, pengawas penyidikan, ada Paminal, Propam, Kabiro hukum, dan Siwas.

Terkait dugaan permintaan penyidik tersebut kepada ibu korban, Iptu Syahuddin mengaku tidak mengetahui hal itu.

"Kalau terkait ada permintaan-permintaan, kami tidak mengetahui seperti itu. Tidak ada," kata Rahman. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sempat Melakukan Hal Ini Terhadap Korban


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler