jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan data palsu yang digunakan burononan Adelin Lis untuk membuat paspor dengan nama Hendro Leonardi.
Paspor tersebut selama bertahun-tahun digunakan sebagai pelarian dan menghindari kejaran petugas hukum.
BACA JUGA: Gagalkan Skenario Pengacara, Kejagung Berhasil Memulangkan Buronan Adelin Lis, Begini Ceritanya
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan para pihak didapati dua tindak pidana baru yang dilakukan Adelin Lis selama buron.
“Pertama menggunakan dokumen perjalanan (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan,” ujar Andi Rian ketika dikonfirmasi, Rabu (23/6).
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Jemput Adelin Lis, Saatnya Singapura Buktikan Bukan Surga Para Koruptor
Tindak pidana kedua yakni memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan atau paspor.
“Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum itu secara khusus telah diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c),” ujar Andi Rian.
BACA JUGA: TB Hasanuddin: Jangan Sampai karena Masalah Adelin Lis, Hubungan Baik Menjadi Terganggu
Namun, untuk penanganan kasusnya tak akan ditangani Bareskrim melainkan pihak Ditjen Imigrasi.
“Penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generali,” kata Andi Rian
Andi Rian memastikan dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian akan berkoordinasi dengan penyidik Polri.
“Termasuk di antaranya bantuan penyerahan barang bukti paspor asli tetapi palsu yang masih diamankan oleh Atase Polri di Singapura,” tegas mantan Dirreskrimum Polda Sumatera Utara ini. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan