Brigjen Awi Tantang Pihak yang Keberatan dengan Penangkapan Ustaz Maaher

Jumat, 04 Desember 2020 – 02:55 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan penangkapan Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah sesuai prosedur.

Ustaz Maaher merupakan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

BACA JUGA: Ustaz Maaher Ditangkap, Prediksi Nikita Mirzani Benar

"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12).

Penegasakan itu disampaikan Brigjen Awi menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut penangkapan terhadap Soni Eranata alias Ustaz Maaher ada kejanggalan dan diskriminasi.

BACA JUGA: Benny Wenda Deklarasikan Diri sebagai Presiden, Irwan Fecho Pengin Jokowi Cepat Bereaksi

Brigjen Awi justru menantang pihak yang berkeberatan dengan penangkapan Ustaz Maaher untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Mau diuji, silakan di pengadilan," tegasnya.

BACA JUGA: FPI Adang Penyidik di Depan Rumah Habib Rizieq, Begini Reaksi Jenderal Idham Azis, Tegas!

Awi menambahkan, proses penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.

"Enggak ada (perlawanan)," pungkas Brigjen Awi.

Soni alias Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.

Tersangka Ustaz Maaher sendiri sampai Kamis malam masih menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya untuk keputusan penahanan baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.

Saat menangkap Ustaz Maaher, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merk Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler