Brigjen Didik jadi Saksi untuk Terdakwa Korupsi Proyek Simulator

Selasa, 29 Oktober 2013 – 13:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menghadirkan Brigadir Jenderal Didik Purnomo terkait kasus proyek pengadaan Simulator SIM Korlantas  dengan terdakwa Budi Susanto pada Selasa (29/10).

Selain itu juga dihadirkan saksi mantan Sekretaris Pribadi Irjen Djoko Susilo, Tri Hudi Ernawati alias Erna dan Dino seorang pegawai BNI.

BACA JUGA: Kasus Akil, KPK Geledah Rumah dan Kantor Wako Palembang

"Saksinya Brijen Didik Purnomo yang dulu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di proyek itu," ujar kuasa hukum Budi, Junimart Girsang kepada wartawan, Selasa.

Pada persidangan ini juga akan dihadirkan saksi kunci kasus korupsi tersebut yaitu Direktur Utama PT ITI, Sukotjo S Bambang yang juga menjadi rekanan PT CMMA, milik terdakwa Budi Susanto.

BACA JUGA: Timur Berikan PR ke Sutarman

Menurut kuasa hukum Sukotjo, Erick Samuel Paat, kliennya akan membongkar semua yang diketahuinya dalam proyek itu, termasuk proyek lain di Korlantas dalam persidangan Budi.

"Akan disampaikan juga dugaan korupsi plat nomor sekitar Rp1, 5 triliun," kata Erick saat dihubungi terpisah.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Nudirman Munir: Revisi KUHP dan KUHAP tidak Memperlemah KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Foto Bugil Diduga Sespri Kapolda Lampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler