Catat! Jenderal Bintang 2 Ini Siap Pasang Badan untuk Novel Baswedan

Senin, 15 Februari 2021 – 21:29 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto mengaku pasang badan untuk penyidik seniornya, Novel Baswedan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Jenderal polisi berbintang dua itu mengaku akan membantu Novel Baswedan menghadapi laporan tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tokoh Mahasiswa Kristen Bela Din Syamsuddin, Ada Sebut RI 10, Rizieq Ditemani 2 orang

"Prinsipnya Novel adalah anggota saya, Apa pun yang terjadi, saya wajib membantu," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Alumnus Akpol 1990 itu meminta polisi bijak melihat laporan dari Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap Novel atas pendapatnya di Twitter.

BACA JUGA: Neta: Twit Novel Baswedan Tidak Etis, Hanya Buang-buang Waktu Polri

Di samping itu, Karyoto juga menandang ormas tersebut punya hak untuk melaporkan Novel.

"Namun, paling tidak, saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik, saya akan support," ujar dia.

BACA JUGA: Pakar Pidana: Twitan Novel Baswedan Soal Wafatnya Ustaz Maaher bukan Provokasi apalagi Hoaks

Selain itu, Karyoto juga memandang tidak ada gesekan antara KPK dengan Polri mengenai pernyataan Novel. Sebab, Karyoto menilai kedua instansi itu merupakan sahabat dalam pemberantasan korupsi.

"Hubungan kami sangat bagus, harmonis, sinergi, dan kami saling mendukung," katanya.

Novel sendiri melalui akunnya di Twitter menanyakan alasan pihak kepolisian tetap menahan Soni Ernata alias Maaheer At-Thuwailibi. Sementara Maaher sempat mengeluhkan sakit.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," cuit Novel melalui akunnya @nazaqistsha di Twitter, Selasa (9/2).

Karena komentar itu, penyidik senior KPK itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) pada Kamis (11/2). Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong atau hoaks dan provokasi melalui media sosial. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler