Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang Etik, ISESS: Perkap 7/2022 Tak Jelas, Suka-Suka Polri

Jumat, 21 Oktober 2022 – 08:06 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri hingga saat ini belum menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan.

Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri ditangkap karena memiliki peran dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang diprakarsai oleh Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Brigjen Hendra Kurniawan Sudah Diperiksa Bareskrim Polri soal Jet Pribadi, Hasilnya

Namun, meski Hendra telah mengenakan rompi merah (sebagai tahanan), hal ini belum memuaskan berbagai pihak karena yang bersangkutan belum dibawa ke sidang etik polri.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan ketidakpuasannya karena Brigjen Hendra belum juga disidang.

BACA JUGA: Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik, Apa Kabar?

"Itulah ketidakjelasan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka."

"Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka, dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA: Penjelasan Irjen Dedi Soal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan yang Belum Digelar, Oalah

Ketidaktegasan dalam menindak mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap polri.

Bambang mengatakan bahwa publik membutuhkan akuntabilitas atau keterbukaan dalam menindak jaringan Sambo dan oknum kepolisian lainnya yang menyimpang.

Dalam hal ini, Bambang setuju akuntabilitas sidang etik kepolisian mengikuti sistem pengadilan. Misalnya, menampilkan jadwal persidangan etik pada situs polri.go.id atau kanal Polri lainnya.

"Faktanya sudah akuntable belum?" tambahnya.

Bambang mengatakan dibutuhkan ketegasan dari pucuk pimpinan polri untuk menindak para oknum kepolisian yang menyalahi hukum.

Jika penegakkan hukumnya tidak jelas dan terlihat suka-suka, maka ini akan mempengaruhi citra polri kedepannya.

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan agenda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan belum diputuskan. Ia mengaku tak mengetahui kapan jadwal pasti sidang terhadap anak buah Ferdy Sambo tersebut.

"Belum terinformasi untuk jadwalnya," kata dia saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahar Diantono, tak merespons permintaan konfirmasi jadwal sidang etik Hendra Kurniawan. Ia tak membalas pertanyaan yang dilayangkan lewat aplikasi pesan singkat.(mcr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler