Penjelasan Irjen Dedi Soal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan yang Belum Digelar, Oalah

Selasa, 27 September 2022 – 00:22 WIB
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Dok Divisi Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri masih belum menggelar sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan. Padahal, sesuai jadwal sidang terhadap mantan Karopaminal Polri itu digelar pekan ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sampai sekarang mereka juga menunggu pemberitahuan dari Divisi Propam.

BACA JUGA: RBT Bicara soal Brigjen Hendra Kurniawan, Jet Pribadi, dan Tudingan Bos Judi

"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh,” kata Dedi ketika dikonfirmasi, Senin (26/9) 

Divisi Propam Polri telah mengagendakan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dilaksanakan pekan ini, namun untuk hari pelaksanaannya belum diputuskan.

BACA JUGA: Sidang Etik Brigjen Hendra Digelar Pekan Depan, Saksi Kunci Baru Selesai Dioperasi

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut jadwal sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).

Terkait belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, menurut Nurul, karena dalam pelaksanaannya ada kepanitiaan atau pimpinan komisi sidang yang dibentuk sebelum sidang digelar.

BACA JUGA: Polri Harus Menjawab Isu Brigjen Hendra Pakai Jet Pribadi, Uangnya dari Mana?

“Di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," kata Nurul.

Dia mengatakan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan sempat tertunda yang rencananya pekan lalu, karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.

"Nah, kemudian nanti kami tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv (Dedi Prasetyo) mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," kata Nurul. 

Hingga hari ini, total sudah 15 orang dari 35 orang anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan. Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.

 Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J. Dia juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Fasilitas Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Irjen Dedi: Materi Timsus


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler