jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Senin (3/1).
Habib Bahar tak sendiri, penyidik juga menetapkan seorang berinisial TR sebagai tersangka di kasus yang sama.
BACA JUGA: Nur Memergoki Perbuatan Subaidah, Perempuan yang Tinggal di Surabaya Itu Tertunduk, Menyesal
TR merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar ke salah satu akun YouTube.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kini Habib Bahar dan TR sudah ditahan di Rutan Polda Jabar.
BACA JUGA: Habib Bahar Berpesan Ini Kepada Kuasa Hukumnya
Menurut dia, ada dua alasan yang dipakai penyidik untuk menahan Habib Bahar dan TR.
“Alasan pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (4/1).
BACA JUGA: Selama Pacaran dengan AJ, DV Sering Kirim Foto Telanjang
Kemudian, alasan kedua karena ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas lima tahun.
Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya Habib Bahar diperiksa sebagai terlapor sejak pukul 12.30 selama sebelas jam. Setelah itu dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pemeriksaan ini berdasar laporan bernomor B/6354/12/2021/SPKT PMJ atas dugaan penyebaran informasi hoaks ketika Habib Bahar berceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021, sementara pengadu berinisial TNA.
Dalam proses pengusutan, polisi sudah meminta keterangan 50 saksi dan menyita enam barang bukti. Penyidik membagi dua klaster berdasarkan tempat kejadian perkara, untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi.
Pertama, klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Habib Bahar berceramah, diperiksa 15 orang saksi. Lalu yang kedua klaster Garut ada sepuluh saksi. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan