jpnn.com, PALEMBANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Bambang Haryanto bereaksi merespons dugaan narapidana alias napi di Merah Mata Palembang jadi pengendali peredaran narkoba.
Bambang pun telah membentuk tim untuk menyelidiki informasi yang sebelumnya diungkap Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan itu.
BACA JUGA: Bripda Anthon Matatula Tewas Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Sungai, Pelaku Ternyata
Konon, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Merah Mata Palembang yang menjadi pengendali peredaran narkoba itu berinisial AT.
"Telah dibentuk tim untuk mengungkap kebenarannya meskipun belum ada permintaan pemeriksaan secara resmi dari pihak Polda Sumsel kepada pihak lapas," kata Bambang Haryanto di Palembang, Rabu (16/3).
BACA JUGA: Gaji Dipotong, Guru Honorer Ini Sudah Lapor kepada Bobby Nasution, tetapi
Dia berharap penyelidikan oleh timnya itu bisa menemukan titik terang. Kanwil Kemenkumham Sumsel siap bersinergi dengan Polda Sumsel jika hasil penyelidikan timnya menemukan bukti keterlibatan napi tersebut.
Menurut Bambang, Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang baru, Harun Sulianto juga sudah membahas pencegahan dan peredaran gelap narkotika di lapas dan rutan saat audiensi dengan Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto pada Senin (14/3) lalu.
BACA JUGA: Bobby Nasution Menyusuri Got di Medan Denai, Lihat yang Ditemukan Ini
“Kemarin juga saya sudah koordinasi langsung dengan Wadir Resnarkoba terkait hal itu,“ ungkap Bambang.
Dugaan peredaran narkoba dikendali napi sebelumnya diungkap Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan.
Dia menyebut alam dua pekan terakhir jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel telah mengungkap puluhan kasus narkoba dan mengamankan 114 orang pelaku.
Total barang bukti yang disita dalam kasus narkoba itu berupa 14,87 kilogram sabu-sabu, 44,31 kilogram ganja kering, dan 2.100 butir pil ekstasi.
Menurut Rudi, ada dua kasus di antaranya yang tergolong besar, yaitu pada 7 Maret 2022 dengan tersangka ES, jaringan pengedar asal Aceh bersama barang bukti 33 kg ganja kering yang ditangkap di kawasan Alang Alang Lebar Palembang.
Kemudian, pengungkapan kasus pada 11 Maret 2022 dengan tersangka AD dan YD bersama barang bukti 10 kg sabu-sabu yang ditangkap di Losmen Al-Mukaromah di kawasan Jalan Letjen Harun, Kecamatan Sukarami Palembang.
BACA JUGA: Polisi Beber KTP Doni Salmanan, Sebuah Fakta Baru Akhirnya Terungkap
Menurut Brigjen Rudi, ada tersangka kurir yang mengaku sebagai orang suruhan dari napi di Lapas Merah Mata Palembang. "Namun, kebenarannya memerlukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Wakapolda. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam