Brigjen Rusdi Ingatkan Munculnya FPI Baru, Tegas

Rabu, 06 Januari 2021 – 00:10 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30-12-2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

jpnn.com, JAKARTA - Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, organisasi masyarakat (ormas) baru wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.

Brigjen Rusdi menanggapi pembentukan Front Persatuan Islam (FPI) setelah pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam.

BACA JUGA: Jelang Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Barakuda, TNI-Polri Sudah Siaga

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas, tentunya bila ingin diakui, disesuaikan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (5/1).

Namun, bila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas, pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Bikin Terharu, Begini Doa Teh Ninih Setelah Ditalak Aa Gym

"Apabila dari FPI yang model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, eks pentolan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

BACA JUGA: Anak Gadisnya jadi Korban Perbuatan Terlarang, Perwira TNI Pasti Marah Banget

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, dan Haris Ubaidillah.

Berikutnya, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar mengatakan bahwa Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah karena hal itu dinilainya tidak penting. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler