jpnn.com, JAKARTA - Iqlima Ayu yang merupakan istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi, menyambangi Kantor Bareskrim Polr, Senin (28/12),i untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya.
Ustaz Maaher ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
BACA JUGA: Iqlima Ayu Sampai Memohon Agar Ustaz Maaher At-Thuwailibi Dibebaskan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/12).
BACA JUGA: Habib Rizieq Tersangka, Nikita Mirzani Singgung soal Maaher, Begini Katanya
Diketahui, ppaya pengajuan penangguhan penahanan Maaher juga dilakukan oleh sembilan kiai.
Yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.
BACA JUGA: Perang Manggarai Bersatu vs Pasar Rumput, JA Dicelurit Masih Mampu Berdiri, Dibacok Lagi
Sebelumnya, pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Polisi menangkap tersangka untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo