Perang Manggarai Bersatu vs Pasar Rumput, JA Dicelurit Masih Mampu Berdiri, Dibacok Lagi

Rabu, 30 Desember 2020 – 07:12 WIB
Jajaran Polsek Setiabudi dalam konferensi pers kasus tawuran yang menewaskan satu orang, Selasa (29/12). Foto: Dokumentasi Polsek Setiabudi

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Seorang pemuda berinisial JA (25) tewas dalam aksi tawuran di Jalan Minangkabau Dalam, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 12 Desember 2020 lalu.

Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok yang menamakan diri Manggarai Bersatu dan Pasar Rumput Bersatu.

BACA JUGA: Perang Kelompok Manggarai Bersatu vs Pasar Rumput, 1 Orang Mati

Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan kronologis kejadian yang merenggut nyawa itu.

Berawal dari Instagram, kedua kelompok tersebut janjian untuk tawuran pada pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: Pulang Kerja Dini Hari Ambil Balok Ikut Tawuran, Jatuh, Kubu Lawan Bawa Celurit, Tamat

Meski berlangsung sepuluh menit, tawuran yang diikuti sekitar 50 orang itu menewaskan seorang pemuda, yakni JA.

Tewasnya JA bermula saat dirinya yang tengah lari pasca-tawuran, tiba-tiba terjatuh. 

BACA JUGA: 3 Pengakuan Gisel soal Video Syur 19 Detik, Simak yang Terakhir

"Korban berlari usai tawuran lalu terjatuh, salah satu tersangka MRI membacok korban dengan celurit, lalu tersangka kabur," kata Yogen dalam keterangannya, Selasa (29/12).

Usai dibacok oleh MRI (20), JA masih mampu untuk berdiri guna melarikan diri.

Namun, seorang lawan lainnya, yakni MS (19) menghampiri dan membacok JA di bagian punggung dan lengan.

"Korban sempat berdiri lagi tetapi pelaku MS bacok korban dua kali di punggung dan lengan. Korban dibawa ke klinik tetapi akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah," ujar Yogen.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku yang menewaskan JA.

MRI dan MS akhirnya dapat ditangkap di tempat persembunyiannya, daerah Depok pada 25 Desember. 

Polisi juga menangkap FR (23) di daerah Tebet Selasa kemarin.

FR ditangkap karena berperan sebagai koordinator tawuran.

"FR bisa dibilang korlapnya, dia yang kumpulkan pelaku-pelaku dan kasih senjata tajamnya. Usai tawuran senjata dikumpulkan lagi ke FR," ujar Yogen.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler