Iqlima Ayu Sampai Memohon Agar Ustaz Maaher At-Thuwailibi Dibebaskan

Selasa, 29 Desember 2020 – 09:13 WIB
Ilustrasi kantor Bareskrim Polri(dok antarajatim).

jpnn.com, JAKARTA - Iqlima Ayu bersama sembilan kiai meminta suaminya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dibebaskan dari penahanan oleh Bareskrim Polri.

Pemohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya itu diajukan Iqlima Ayu ke Bareskrim Polripada Senin (28/12).

BACA JUGA: 9 Kiai Minta Polri Membebaskan Ustaz Maaher, Ini Daftar Namanya

Pada kesempatan itu, Iqlima juga memohon maaf kepada Habib Luthfi atas khilaf yang dilakukan suaminya.

Dia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Made Budiarka Sudah Ditangkap, Dia Jago Merayu, Korbannya Lumayan Banyak

"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata Iqlima Ayu di Kantor Bareskrim Polri.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai yakni kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, kiai Siroj Ronggolawe, kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

BACA JUGA: Briptu Ryanzo Ditahan, Kasusnya Bikin Malu Polri, Kapolda Tegas Bilang Begini

Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofi'i Mukhlis mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu serahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Jadi kami sebagai warga negara Indonesia tidak akan mengintervensi, kami serahkan semua pada proses hukum. Kami hanya munajat kepada Allah, mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini punya dua anak kecil," ujar Rofi'i Mukhlis.

Rofi'i menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena ada pengakuan dari Maaher yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher, semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Rofi'i.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler