jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengatakan pinjaman online alias pinjol menjamur selama masa pandemi Covid-19.
“Proses yang tidak berbelit-belit dengan pinjaman online ini, waktunya tidak terlalu lama, pinjaman segera dapat cair dan bunga yang ditawarkan juga rendah sehingga banyak diminati,” ujar Rusdi kepada wartawan, Jumat (30/7).
BACA JUGA: Pelaku Pinjol Ilegal Fitnah Korban sebagai Bandar Sabu-Sabu, Parah
Namun demikian, beberapa di antaranya merupakan pinjol ilegal yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Brigjen Rusdi meminta masyarakat tidak termakan janji manis pinjol ini.
BACA JUGA: UMKM, Simak Nih Tips dari OJK Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Sebab, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
Salah satunya karena proses pembayaran tidak sesuai seperti perjanjian di awal.
BACA JUGA: Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal
Menurutnya, permasalahan muncul ketika proses pembayaran angsuran dari pinjaman itu sehingga membuat resah masyarakat dalam proses pengembalian dana.
Dia menegaskan tidak jarang para penagih melakukan pengancaman kepada peminjam dana.
“Janji awalnya pinjaman akan waktunya cukup lama, tetapi dalam pelaksanaannya itu semua tidak sesuai. Bunga yang ditawarkan rendah, dalam proses bunganya lebih tinggi dari perjanjian awal,” ujarnya.
Hal ini terbukti dari sejumlah kasus yang diungkap Bareskrim Polri.
Pelaku bahkan berani memfitnah hingga menyebarkan foto tak senonoh para peminjan dana di media sosial.
“Maka dari itu, Polri melakukan langkah penegakan hukum terhadap pinjaman online yang dilakukan perusahaan tidak mendapat izin dari instansi berwenang, khususnya dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Brigjen Rusdi.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Christoper, pelaku pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.
Selain itu, ada tujuh orang pelaku lain yang ditangkap yakni DEA, YB, C, E, B, A, S, dan R.
Semuanya memiliki peran berbeda mulai dari operator hingga penagih pinjaman. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan