jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal yang mereka ringkus di Medan telah memfitnah para korban.
Menurut dia, pelaku tak segan menuduh korbannya sebagai bandar narkoba dan mengedit foto tak senonoh korban. Tindakan ini kemudian disebarkan pelaku di media sosial.
BACA JUGA: Pembunuh Pria dalam Karung Akhirnya Ditangkap Polisi, Tak Disangka, Ternyata
“Jadi, mereka membuat pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti ini. Dibuat seolah-olah bahwa peminjam itu adalah bandar sabu-sabu, bandar narkoba," ujar Helmy dalam jumpa pers virtual di Bareskrim Polri, Kamis (29/7).
Helmy menyebut hal ini dilakukan apabila korban enggan membayar suku bunga tak masuk akal yang ditetapkan oleh pelaku.
BACA JUGA: Fendy Soeryo Widodo Ditetapkan sebagai DPO, Bagi yang Melihat Tolong Lapor ke Sini
Namun, pelaku lebih banyak menyebarkan foto tak senonoh berbau pornografi, sebab kebanyakan korban adalah perempuan.
“Kalau dia perempuan, dicrop (fotonya), ditempelkan dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya," jelasnya.
BACA JUGA: Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal
Atas adanya pengungkapan ini, Bareskrim akan terus melakukan penindakan terhadap pinjaman online ilegal yang diperkirakan masih ada ribuan.
"Itu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ini sudah kami lakukan penangkapan dan akan terus kami kembangkan ke jaringan-jaringan lain," tegas Helmy.
Diketahui, Bareskrim mengungkap pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol.
Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan, Sumatra Utara, bernama Dea dan Andre. Keduanya merupakan penagih utang yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.
Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Kota Tangerang Selatan, Banten yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk menagih peminjam dengan cara mengancam dan memfitnah lewat pesan berantai.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky ditangkap di Jakarta Barat, berstatus sebagai operator kartu SIM ponsel. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan