UMKM, Simak Nih Tips dari OJK Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Selasa, 27 Juli 2021 – 21:27 WIB
OJK minta UMKM tak tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten membagikan tips kepada pelaku UMKM agar terhindar dari penawaran pinjaman daring ilegal.

Perwakilan OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Achmad Zaelani mengatakan UMKM sebaiknya melihat ciri-ciri dari pinjol ilegal.

BACA JUGA: Pernyataan OJK soal Debt Collector Dianggap Janggal, Legislator Ini Jadi Penasaran

"Tidak punya izin, penawaran biasanya dilakukan melalui SMS atau pesan WhatsApp," kata Zaelani dalam webinar Jakpreneur Perempuan di Jakarta, Selasa (27/7).

Kemudian jika menemukan tautan yang asing UMKM jangan mudah untuk percaya.

BACA JUGA: Perhatikan! OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Menagih

Dia meminta agar tidak mengklik tautan berisi penawaran pinjaman daring bodong yang diterima melalui pesan singkat (SMS) atau pesan berbasis aplikasi WhatsApp.

Pihaknya meminta untuk tidak tergoda dengan tawaran pinjol ilegal dan perlu mencermati apabila tidak ada syarat agunan.

BACA JUGA: Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal

"Segera langsung hapus atau blokir dan paling penting cek legalitas perusahaan, apakah ilegal atau legal," ucapnya.

Zaenal mengatakan perlu diwaspadai jika ada penawaran dengan bunga denda tinggi yakni 1-4 persen per hari.

"Biaya tambahan cukup banyak biasanya sampai 40 persen dari nilai pinjaman," katanya.

Tak hanya itu, Zaenal menyebut jangka waktu pelunasan terbilang singkat dan tidak sesuai kesepakatan, tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan pengaduan konsumen.

"Kadang muncul permintaan akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan jumlah data pribadi lain digunakan untuk melakukan teror kepada peminjam yang gagal bayar, penagihannya tak beretika, seperti meneror, intimidasi dan pelecehan," ucapnya.

Dia juga menambahkan untuk mengecek legalitasnya, dia mengimbau agar terlebih dahulu menghubungi OJK pada nomor 157 atau melalui pesan WhatsApp 081-157157157 atau melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler