jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri terus mendalami peran Muchsin Kamal dalam kasus penyerangan terhadap Mabes Polri yang dilakukan wanita berinisial ZA (25) beberapa hari lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dari hasil pendalaman diketahui Muchsin pernah terlibat aksi teror dan sudah ditangkap oleh aparat.
BACA JUGA: Aziz Yanuar: Dungu Sekali Teroris Menulis Namanya Sendiri
“Benar, yang bersangkutan merupakan eks narapidana teroris (napiter),” kata Rusdi kepada wartawan Senin (5/4) malam.
Menurut Rusdi, Muchsin ditangkap dan dihukum sebagai pelaku teror di Aceh sepuluh tahun silam.
BACA JUGA: Orang Sok Radikal Langsung Dikeluarkan dari FPI
“Ditangkap di Jalin, Kota Jantho, Aceh Besar pada tahun 2010,” kata Rusdi.
Muchsin sebelumnya ditangkap karena menjual senjata airgun kepada ZA.
BACA JUGA: PPPK Berkinerja Baik Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Kepala BKN
Senjata itu dipakai ZA untuk menyerang Mabes Polri.
Dari pemeriksaan petugas, senjata itu dibeli secara online oleh ZA yang beralamat di Ciracas, Jakarta Timur.
Polri juga memastikan antara ZA dan Mucshin tidak saling kenal dan belum pernah bertemu. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan