Brigjen Sugianyar: Jerinx dan Nora Masih Sebagai Sukarelawan Antinarkoba BNNP Bali

Jumat, 03 Desember 2021 – 01:10 WIB
Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, DENPASAR - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID tetap menjadi sukarelawan antinarkoba BNNP Bali. Menurut dia, kasus hukum Jerinx SID tidak ada hubungannya dengan penanganan narkoba. 

"Sampai saat ini Jerinx dan Nora (Nora Alexandra, istri Jerinx, red) masih sebagai sukarelawan antinarkoba BNNP Bali. Kasus hukum yang menyangkut Jerinx tidak ada hubungannya dengan penanganan atau masalah narkoba," kata Brigjen Sugianyar dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (2/12). 

BACA JUGA: Jerinx SID Ditahan Jaksa di Rutan Polda Metro Jaya 

Menurutnya, selama ini Jerinx SID aktif membantu BNNP Bali mengampanyekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi sesuai program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power.

Selain itu, katanya, BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda antinarkoba tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif mengatasi permasalahan narkotika, termasuk sosok Jerinx ini.

BACA JUGA: Jerinx SID Kembali Ditahan, Nora Alexandra Curhat Begini

"Kami mengajak seluruh pihak mengampanyekan antinarkoba, termasuk Jerinx yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda," ujarnya.

Menurut dia, langkah tersebut sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menerangkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

BACA JUGA: Seperti ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, yang Kini Kembali Ditahan

Termasuk, Pasal 105 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika.

Selain Jerinx, ujar dia, BNNP Bali menggandeng tokoh masyarakat lain dengan harapan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat. 

Tokoh itu seperti Jro Dalang Cenk Blonk, Ajik Krisna, Jun Bintang, Puja Astawa, Erick est, dan lainnya, sehingga program BNN terkait penanganan masalah narkoba berjalan lancar.

 "Mari kita hormati proses hukum Jerinx saat ini. Semoga kasus Jerinx bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik," ucapnya.

Sebelumnya, BNNP Bali menetapkan Jerinx bersama istrinya Nora sebagai sukarelawan antinarkoba yang mendapat mandat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika, proses rehabilitasi pengguna, dan kondisi terkini kasus narkoba di Bali.

“Untuk para pecandu harus direhabilitasi, jadi bukan dipenjara, karena penjara di sini (wilayah Bali) sudah melebihi kapasitas, seperti di Lapas Kerobokan 'over' 500 persen," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler