jpnn.com, JAKARTA - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro JayaJerinx SID ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Jerinx SID menegaskan akan menghadapi semua dengan gentle.
Jerinx SID resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Hadir di Kejari Jakarta Pusat, Jerinx SID Sudah Siap Ditahan?
Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Intinya, semua ini akan saya hadapi dengan gentle,” kata drummer Band Superman is Dead itu di Jakarta, Rabu (1/12).
BACA JUGA: Jerinx SID Hadir di Polda Metro Jaya, Nora Alexandra Setia Mendampingi
Setelah menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti selama 3,5 jam, Jerinx SID keluar dari gedung Kejari Jakpus.
Jerinx SID mengenakan rompi merah, sambil menggandeng istrinya, Nora Alexandra.
BACA JUGA: Jerinx SID Ditunjuk Sebagai Duta Antinarkoba, Anggota DPR: Itu Terobosan
Adapun Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.
Dia diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengirimkan pesan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban.
Jerinx SID disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga penahanan Jerinx SID sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif tentu ada di jaksa penuntut umum. Alasan objektifnya, antara lain, ancamannya (hukuman) 6 tahun, dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Bima. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy