Brigjen TNI YAK dan Pengusaha jadi Tersangka Korupsi Dana TWP AD

Jumat, 10 Desember 2021 – 22:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan dua tersangka korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Dua tersangka korupsi itu ialah Brigjen TNI YAK, selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (HGS). 

BACA JUGA: Djoko Tjandra Berulah, Bareskrim Garap 2 Jenderal Polri Tersangka Rasywah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Brigjen YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.

Tersangka NPP ditahan mulai 10 Desember 2021 hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. 

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Istri Alex Noerdin

Leonard menjelaskan dalam perkara ini Brigjen YAK telah mengeluarkan uang Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.

“Kemudian, tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ungkap Leonard dalam konferensi pers, Jumat, yang disaksikan melalui tayangan virtual.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Laporkan Kepada Saya, Kami Akan Tegakkan Hukum

Sementara itu, tersangka NPP diyakini menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya, yaitu PT GSH.

YAK dan NPP juga bekerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Leonard menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Menurutnya, domain dana TWP AD yang disalahgunakan tersangka termasuk domai keuangan negara. 

Oleh karena itu, hal tersebut dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.

Sebab, dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan. 

Negara menjadi terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit.

"Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," ujar Leonard.

Penyidik JAMPidmil Kejagung menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler