Djoko Tjandra Berulah, Bareskrim Garap 2 Jenderal Polri Tersangka Rasywah

Selasa, 25 Agustus 2020 – 19:13 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa para tersangka kasus suap penghapusan red notice terkait status Djoko Tjandra sebagai buronan, Selasa (25/8).

Ada tiga tersangka yang menjalani pemeriksaan. Perinciannya ialah dua jenderal Polri dan satu pengusaha bernama Tommy Sumardi.

BACA JUGA: Libatkan KPK, Bareskrim Jerat Irjen Napoleon & Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan sejak pagi tadi dan hingga sore masih berlangsung.

“Untuk tersangka TS (Tommy Sumardi, red) telah menepati janji. Dia datang bersama pengacaranya," kata Awi.

BACA JUGA: Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?

Adapun dua petinggi Polri yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ialah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga menerima rasywah dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

"NB (Napoleon, red) dan PU (Prasetijo, red) diperiksa sejak pukul 09.30 WIB sesuai jadwal. Mereka diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka," sambung Awi.

BACA JUGA: Bareskrim Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra ke Oknum Ditjen Imigrasi

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Dua tersangka penerima suap itu merupakan polisi, yakni Napoleon Bonaparte dan Prasetijo.

Napoleon merupakan mantan kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang membawahkan INC Interpol Indonesia, sedangkan Prasetijo yang sebelumnya memimpin Biro Pengawasan Penyidik PPNS Bareskrim.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun tersangka pemberi suapnya adalah Tommy dan Djoko Tjandra. Polisi menjerat kedua pengusaha itu dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler