Brigjen Whisnu Sebut Pemilik Binomo Diduga Berada di Indonesia 

Isyaratkan Ada Tersangka Lain Selain Indra Kenz 

Jumat, 11 Maret 2022 – 01:02 WIB
(ka-ki) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan penipuan investasi opsi biner Binomo di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kuat dugaan pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia.

Dengan demikian, kata Brigjen Whisnu, akan ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.

BACA JUGA: Jam Tangan Seharga 2 Ginjal Koleksi Indra Kenz Jadi Incaran Bareskrim

“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia. Artinya, ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3).

Oleh karena itu, Polri menelusuri hal tersebut.

BACA JUGA: Komjen Agus Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan

Menurut Whisnu saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway (saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo.

Jenderal bintang satu itu menegaskan payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. 

BACA JUGA: Terbang ke Sumut, Bareskrim Langsung Sita Ferrari Hingga Tanah Milik Indra Kenz

Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz.

“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari, dua unit rumah yang ada di Sumatera Utara.

Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memerinci aset Indra Kenz yang telah disita penyidik sampai saat ini, yakni Ferari tipe California keluaran tahun 2012, dan dua unit tanah di Deli Serdang.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merek Tesla tipe 3 yang diserahkan oleh Indra Kenz secara kooperatif kepada polisi.

“Jadi, update yang terakhir hari ini terkait Saudara IK, penyidik sudah melakukan penyitaan satu buah kendaraan lagi, yaitu kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan. Juga ada 2 unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus,” kata Gatot.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun pidana penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler