Kasus Investasi Bodong Binomo, Brigjen Whisnu Hermawan: Hari Ini Mau Periksa

Kamis, 10 Februari 2022 – 08:25 WIB
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sampaikan berita terkini kasus investasi bodong binomo. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pelapor kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Binary option Binomo, Kamis (10/2).

“Hari ini baru mau periksa pelapor," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

BACA JUGA: Fakta soal Cincin di Jari Fatimah yang Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi

Dittipideksus Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan laporan yang dibuat sejumlah korban trading binary option Binomo dengan nomor laporan STTL/29/II/2022/Bareskrim.

Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum pelapor telah melaporkan pemilik serta sejumlah afiliasi sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner.

BACA JUGA: Legislator Ini Minta Polisi Utamakan Laporan Korban Binomo Ketimbang Aduan Indra Kenz

Para terlapor kasus investasi bodong itu diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, pelapor juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Konflik di Desa Wadas, Aktivis Walhi Bereaksi Keras

Menurut Finsensius, Kamis siang nanti kliennya bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Hari ini korban ke Bareskrim jam 11 siang menghadap penyidik,” bebernya.

Finsensius pun mengapresiasi Bareskrim Polri yang bergerak cepat menangani kasus Binomo. Para pelapor akan mendukung penyidik guna mengungkap kasus tersebut secepatnya.

“Kami akan membawa bukti serta saksi untuk mempercepat proses penyelidikan laporan polisi ini, supaya semua terbongkar dan ditangkapi pelaku trading ilegal Binomo ini,” tuturnya.

Sebelumnya, total ada delapan korban yang melaporkan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo tersebut. Mereka mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar.

Diketahui, Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal Siap Memberi Surat Sakti

Bappebti mencatat sepanjang 2021, ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak. (ant/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler