jpnn.com, JAMBI - Dua pria kurir ekstasi berinisial FG dan NRP ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi pada Sabtu (17/9) pagi dengan barang bukti 1.001 butir pil haram senilai Rp 5 miliar.
Kedua pelaku merupakan kurir narkoba jaringan antarprovinsi. Mereka ditangkap saat sedang istirahat di salah satu rumah kosong sebelum bertransaksi dengan pemesannya.
BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Mbak AS, Ditemukan 13 Luka di Tubuhnya, Ada Benda Ini di TKP
"Sebelum mengantarkan barang haram itu mereka lebih dahulu ditangkap anggota kami tanpa perlawanan," kata Kepala BNN Jambi Brigjen Wisnu Handoko, di Jambi Senin (19/9).
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku dibayar hanya untuk mengantarkan barang haram itu kepada seseorang di Jambi. Konon, ekstasi tersebut bakal diedarkan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
BACA JUGA: Beginilah Karier Ferdy Sambo di Polri, Dipecat Tidak Hormat, Terancam Hukuman Mati
Penangkapan dua kurir itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis ekstasi yang akan diantar dua orang tersangka dari Pekanbaru, Riau, menuju Kota Jambi.
Informan BNN mengabarkan pelaku membawa ekstasi tersebut menggunakan sarana transportasi darat, yakni mobil Daihatsu Sigra warna hitam.
BACA JUGA: Detik-Detik Balita Jatuh dari Lantai 3 Hotel saat Orang Tuanya Pergi Karaoke, Ya Tuhan
Setelah melakukan penyelidikan, tim penindakan BNNP Jambi bergerak ke daerah Merlung, Tanjung Jabung Barat guna untuk menangkap kedua tersangka.
Setiba di Meriung, tepatnya di sebuah rumah kosong yang akan menjadi lokasi transaksi, tim BNN hanya menangkap FG dan NRP, sedangkan penerima barang berinisial B melarikan diri.
Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1.001 butir pil ekstasi warna hijau yang terbungkus dengan plastik hitam dan kardus coklat kecil. Barang itu berada di atas meja ruang tamu.
Brigjen Wisnu mengatakan untuk tersangka B yang kabur sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara pelaku FG dan NRP mengaku menerima upah Rp 8 juta untuk mengantar 1.001 butir ekstasi senilai Rp 5 miliar tersebut.
Dua kurir ekstasi dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Jambi untuk diproses hukum.
BACA JUGA: IPW: Usut Fasilitas Jet Pribadi Brigjen Hendra & Aliran Uang Judi Online Rp 155 T Temuan PPATK
"Atas perbuatannya, para pelaku kami sangkakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," ucap Brigjen Wisnu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam