Brigpol Antoni Bikin Malu Polri, Tak Diberi Ampun, Langsung Dipecat

Jumat, 04 Februari 2022 – 15:05 WIB
Anggota Sat Sabhara Polres Serang Kota bernama Brigpol Antoni Eka Rahim dipecat dari kepolisian karena terlibat kasus penipuan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Seorang anggota Sat Sabhara Polres Serang Kota bernama Brigpol Antoni Eka Rahim (34) harus menerima kenyataan pahit dipecat dari Polri.

Hal ini diketahui dari vonis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Banten.

BACA JUGA: AN Mengaku Kasi Intelijen, Menghadap Bos Rumah Sakit, Pakai Modus Lama, Minta Uang

Pemecatan ini bukan tanpa alasan. Sebab, Brigpol Antoni merupakan pelaku penipuan terhadap 16 orang yang sedang mencari kerja.

Adapun penipuan yang dilakukan Antoni dengan meminta sejumlah uang kepada pencari kerja itu dan menjanjikan bisa bekerja di pabrik Nikomas Gemilang. Total ada Rp 56 juta uang korban disikat Antoni.

BACA JUGA: Ibu Periksa HP Anaknya, Ternyata Ada Pesan dari Guru Ngaji, Isinya Ya Ampun

Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto mengatakan bahwa sidang terhadap Antoni digelar pada Rabu (2/2) lalu di Mapolda Banten. Untuk Antoni, dia hadir secara virtual karena tengah ditahan di Rutan Klas I Serang.

Menurut dia, sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, Antoni telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta, menerima sejumlah uang kepada korban dan dijanjikan masuk kerja di salah satu perusahaan.

BACA JUGA: Pembakar Kantor Bappeda Riau sudah Ditangkap, Pelaku Tak Disangka, Ternyata

“Namun, faktanya AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan itu," ujar kata Yudho dalam siaran persnya, Jumat (4/2).

Dari fakta sidang, Bidang Propam Polda Banten pun memutuskan memberi sanksi pemecatan kepada Antoni dari institusi kepolisian.

"Sidang dilakukan virtual, tegas diputus PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri," kata Yudho.

Dalam proses persidangan terungkap beberapa fakta bahwa terduga Antoni telah tiga kali menjalani putusan sidang internal.

“Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja, dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum,” sebut Yudho.

Yudho pun mengimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA: Kapolda Sebut Brigpol AB Bakal Dipecat, Sikapnya Tak Mencerminkan Anggota Brimob

"Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social control dalam mengawasi perilaku personel,” pungkas Yudho. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler