Brigpol Mario Dipecat dari Anggota Polri, Kasusnya Tak Bisa Ditoleransi

Selasa, 22 November 2022 – 17:39 WIB
Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Agus Nugroho saat upacara pemecatan pada foto terhukum di Maluku, Selasa. ANTARA/HO-Polres SBT

jpnn.com, AMBON - Brigpol Mario Atihuta, anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT) di Maluku dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.

Mario Atihuta terbukti terlibat kasus narkoba.

BACA JUGA: Ungkapan Permintaan Maaf Bharada E & Bripka Ricky Rizal kepada Penyidik

“PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) ini adalah sebagai bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” kata Kepala Polres SBT AKBP Agus Joko Nugroho di Ambon, Selasa.

Dia mengatakan pemecatan ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor Kep/433/X/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Indonesia, putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia Nomor: PUT KKEP/10/Vl/2022/KKEP, tanggal 23 Juni 2022.

BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak

Bekas anggota Polres SBT ini melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP Nomor 1/2003 tentang pemberhentian polisi, pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Tentunya ini telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana ditinjau dari beberapa asas,” ujarnya.

BACA JUGA: Kronologi Calon Taruna Akpol Babak Belur Diduga Dianiaya Anak Petinggi Polri, Sadis

Asas itu antaranya, yakni kepastian hukum terhadap personel Polri yang melanggar sehingga menjadi jelas statusnya.

Selanjutnya asas kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan memberikan hukuman berupa dipecat dari dinas. 

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Dia berharap kepada seluruh personel Polres SBT dan jajaran untuk tidak ada lagi pemecatan seperti ini ke depannya.

“Untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini. Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.

Atihuta pada 27 Februari 2020 silam kedapatan membawa 524,5 gram sabu-sabu di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara.

Dia ditangkap petugas bandara saat dia lapor diri di Bandara Juwata. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penipuan Masuk Akpol Terbongkar, Korban Kehilangan Rp 4,7 Miliar, Pelakunya Tak Disangka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler