jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingin menggaungkan program Net Zero Emission atau Nol Emisi Karbon pada 2060.
Lewat Podcast Bikin Bangga Indonesia, Kemendagri ingin terlibat dalam menyosialisasikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pendanaan alternatif untuk mencapai target perubahan iklim Indonesia, baik Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2030 maupun Net Zero pada 2060.
BACA JUGA: Mapala UI Mengampanyekan Pendakian Netral Karbon, Ternyata Ini Maksudnya
Pada Kamis (4/7), BPSDM Kemendagri mengundang Peneliti Senior Badan Riset dan Inovatif Nasional (BRIN) Djarot S Wisnubroto untuk berbicara mengenai isu tersebut dalam tema Instrumen Nilai Ekonomi Karbon Menuju Net Zero Emission.
Podcast yang disiarkan langsung melalui akun BPSDM TV di YouTube itu dipandu Andromeda Mercury.
BACA JUGA: Dorong Kolaborasi dalam Penurunan Emisi Karbon, Kadin Gelar Sosialisasi Dekarbonasi
"Pemerintah sudah memiliki target pada 2060 (untuk) kita sudah menggunakan energi yang bersih yang emisi karbonnya rendah," ungkap Djarot.
Djarot juga menyatakan bahwa masyarakat harus menyadari pentingnya perubahan kebijakan penggunaan energi fosil ke tenaga baru yang terbarukan.
BACA JUGA: Pajak Karbon Kembali Ditunda, Pengusaha Bilang Begini
Djarot meyakini apabila langkah itu tidak diambil, maka dunia akan mengalami banyak masalah.
"Mulai dari global warming, lahan pertanian akan semakin berkurang, hingga kemungkinan hilangnya negara-negara kepulauan," kata dia.
Djarot menilai salah satu kebijakan untuk mendukung program nol emisi karbon ialah pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang ditargetkan pada 2045.
Selain itu, pemerintah juga berusaha mengoptimalkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang ke depannya akan menjadi energi yang terbaharukan.
"Kita mampu menghadapi Net Zero Emission," kata Djarot.
Djarot juga mendorong ASN wajib memiliki pengembangan kompetensi dan pengetahuan tentang nol emisi karbon.
Dengan begitu, ASN mampu mengimplementasikannya da?am kehidupan sehari-hari.
Guna mendukung implementasi NEK, pemerintah menerapkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Perpres ini menjadi dasar penerapan berbagai instrumen NEK seperti Emission Trading System atau perdagangan emisi, offset crediting atau kredit karbon, dan Pembayaran Berbasis Kinerja atau Result Based Payment. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Update Terbaru soal Pajak Karbon dari Menkeu Sri Mulyani, Pengusaha Wajib Tahu!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga